Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prinsip Deposito Wadiah Yad-dhamanah dan Wadiah Yad-amanah dan Implikasi Akuntansinya


Prinsip Deposito Wadi’ah & Implikasi Akuntansinya


Wadiah merupakan salah satu prinsip yang biasa digunakan di bank syariah. Ini digunakan untuk penerimaan dana berupa tabungan dan akun tetap berdasarkan prinsip yang mengaturnya. Al-wadiah secara bahasa berarti “sesuatu yang dititipkan dengan seseorang yang bukan pemilik sebenarnya bertujuan untuk menyimpan-menjaga”. Sedangkan menurut PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah Paragraf 134, wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki.

Para ahli dari sekolah-sekolah tentang hukum Islam (mazahib) setuju bahwa wadiah berbentuk atas kepercayaan. Karenanya, bank syariah diberikan kepercayaan untuk menjaga titipan dalam penjagaannya. Dana titipan juga harus dikembalikan ke nasabah kapan saja berdasarkan permintaan nasabah tersebut. Bank bertanggung jawab atas pengembalian titipan. (Rahim & Rahman, 2010)

Baca juga : Pengertian Ekonomi Makro dan Ekonomi Mikro, Uang dan Dampaknya Dalam Ekonomi Makro  

Wadiah dibagi atas dua, yaitu wadiah yad-dhamanah dan wadiah yad-amanah. Wadiah yad-amanah adalah penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai diambil kembali oleh penitip. (Ikatan Akuntan Indonesia, 2014) Sedangkan, jika nasabah memberikan izin kepada bank syariah untuk memanfaatkan dana titipan, tapi juga bank syariah harus memberikan jaminan pada dana titipan mereka yang merupakan pengertian dari wadiah yad-dhamanah. Semua keuntungan yang didapat dari dana tersebut diakui sebagai pendapatan bank syariah dan bukan merupakan unsur keuntungan yang harus dibagikan ke nasabah. Walaupun tidak ada pembagian keuntungan yang dijanjikan atau diharapkan ke nasabah dari pemanfaatan dana tersebut, tetapi hadiah (hibah) dapat diberikan tapi tidak boleh diperjanjikan sebelumnya dan besarnya hibah bergantung kebijakan bank syariah. Dalam hal akuntansinya, tidak ada beban bunga yang tercatat tapi dana titipan diperlakukan seperti kewajiban karena dana titipan dijamin.


Proses pengakuan akuntansi (memasukkan jurnal) : (Rahim & Rahman, 2010)

Dr. Kas
Cr. Deposito Wadi’ah
(penerimaan dana titipan dari nasabah)


Dr. Deposito Wadi’ah
Cr. Kas
(pengembalian dana titipan ke nasabah)


Dr. Laba & Rugi atau akun cadangan
Cr. Kas
(membayar hibah ke nasabah)

Posting Komentar untuk "Prinsip Deposito Wadiah Yad-dhamanah dan Wadiah Yad-amanah dan Implikasi Akuntansinya"