Prinsip dari Rekening Investasi Mudharabah dan 3 Akun Investasi Syariah
Prinsip dari Rekening Investasi Mudharabah
Bank syariah biasanya mengakumulasikan deposit dan investasi dari nasabah melalui berbagai saluran. Bank syariah dapat menawarkan ke nasabah untuk mendepositkan uang mereka di berbagai tipe akun seperti tabungan, giro atau deposito. Perbedaan utama dengan bank konvensional adalah bahwa mereka menawarkan bunga dan hubungan pelanggan yang hanya pinjaman. Dalam kasus ini, bank syariah dapat menawarkan deposit dan investasi syariah yang normalnya berdasarkan kontrak wadi’ah atau mudharabah.
Baca juga : Konsep Dasar Pasar Modal Syariah, Prinsip Kehalalan dan Keadilan
Menurut PSAK 105 paragraf 4, Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugin finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.
Al-mudharabah adalah bentuk kerja sama dimana pemilik modal, rab al-mal, memberikan sejumlah modal ke orang lain untuk mengelola usaha yang disebut sebagai mudharib. Di bank syariah, yang berperan sebagai pengusaha untuk tukar menukar dengan pemilik modal. Keuntungannya akan dibagikan dengan kedua belah pihak berdasarkan nisbah bagi hasil yang mereka sepakati. Di sisi lain, jika terjadi kerugian lalu kerugian akan ditanggung oleh rab al-mal sebagai pemilik dana, sedangkan mudharib hanya rugi tanpa imbalan dari usahanya. Akan tetapi, jika kerugian dari kelalaian atau kesalahan mudharib jadi mudharib yang harus bertanggung jawab untuk kerugian tersebut dan tidak mengurangi investasi.
Investasi Mudharabah yang dilakukan oleh Bank disebut pembiayaan Mudharabah. Pada umumnya pembiayaan Mudharabah yang dilakukan oleh Bank diberikan dalam bentuk kas yang dilakukan secara bertahap atau sekaligus. (Bank Indonesia, 2013)
Di bank syariah, bank dapat berperan sebagai rab al-mal ataupun mudharib. Saat menerima deposit dari nasabah untuk berinvestasi, bank berperan sebagai mudharib dan nasabah sebagai rab al-mal. Di sisi lain, dalam membiayai usaha atau proyek bisnis, bank sebagai rab al-mal dan pengusaha sebagai mudharib. Pada saat bank sebagai rab al-mal, bank tidak berpartipasi dalam mengatur keuangan usaha mudharib tersebut. Itu bisa saja dilakukan, akan tetapi, dengan melakukan pengawasan yang memadai untuk memastikan bahwa dana yang digunakan sesuai perjanjian mudharabah.
Menurut PSAK 105 paragraf 4, Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugin finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.
Al-mudharabah adalah bentuk kerja sama dimana pemilik modal, rab al-mal, memberikan sejumlah modal ke orang lain untuk mengelola usaha yang disebut sebagai mudharib. Di bank syariah, yang berperan sebagai pengusaha untuk tukar menukar dengan pemilik modal. Keuntungannya akan dibagikan dengan kedua belah pihak berdasarkan nisbah bagi hasil yang mereka sepakati. Di sisi lain, jika terjadi kerugian lalu kerugian akan ditanggung oleh rab al-mal sebagai pemilik dana, sedangkan mudharib hanya rugi tanpa imbalan dari usahanya. Akan tetapi, jika kerugian dari kelalaian atau kesalahan mudharib jadi mudharib yang harus bertanggung jawab untuk kerugian tersebut dan tidak mengurangi investasi.
Investasi Mudharabah yang dilakukan oleh Bank disebut pembiayaan Mudharabah. Pada umumnya pembiayaan Mudharabah yang dilakukan oleh Bank diberikan dalam bentuk kas yang dilakukan secara bertahap atau sekaligus. (Bank Indonesia, 2013)
Di bank syariah, bank dapat berperan sebagai rab al-mal ataupun mudharib. Saat menerima deposit dari nasabah untuk berinvestasi, bank berperan sebagai mudharib dan nasabah sebagai rab al-mal. Di sisi lain, dalam membiayai usaha atau proyek bisnis, bank sebagai rab al-mal dan pengusaha sebagai mudharib. Pada saat bank sebagai rab al-mal, bank tidak berpartipasi dalam mengatur keuangan usaha mudharib tersebut. Itu bisa saja dilakukan, akan tetapi, dengan melakukan pengawasan yang memadai untuk memastikan bahwa dana yang digunakan sesuai perjanjian mudharabah.
Baca juga : Makro Ekonomi Islam pada Zaman Nabi Muhammad SAW dan Khulafa Ar-rasyidin
Bank syariah dapat berperan sebagai rab al-mal ataupun mudharib. Ini yang biasanya disebut mudharabah bertingkat. Menurut aturannya, yang melibatkan 2 kontrak mudharabah yang terpisah antara bank dengan pemilik modal (nasabah) dan di sisi lain antara bank dengan pengelola dana (pengusaha). Sebenarnya disana ada 2 kontrak yang ditanda tangani oleh 3 pihak, nasabah (rab al-mal), bank sebagai perantara, dan pengelola modal (pengusaha). Ini yang disebut mudharabah bertingkat karena pada tingkat pertama menjelaskan mudharabah antara bank dan pemilik modal (nasabah), dan pada tingkat yang lain menjelaskan mudharabah antara bank dengan pengelola modal (pengusaha).
Bank syariah dapat berperan sebagai rab al-mal ataupun mudharib. Ini yang biasanya disebut mudharabah bertingkat. Menurut aturannya, yang melibatkan 2 kontrak mudharabah yang terpisah antara bank dengan pemilik modal (nasabah) dan di sisi lain antara bank dengan pengelola dana (pengusaha). Sebenarnya disana ada 2 kontrak yang ditanda tangani oleh 3 pihak, nasabah (rab al-mal), bank sebagai perantara, dan pengelola modal (pengusaha). Ini yang disebut mudharabah bertingkat karena pada tingkat pertama menjelaskan mudharabah antara bank dan pemilik modal (nasabah), dan pada tingkat yang lain menjelaskan mudharabah antara bank dengan pengelola modal (pengusaha).
Hubungan 3 pihak : rab al-mal, bank syariah, dan mudharib, bank memiliki kontrak langsung dengan keduanya yaitu rab al-mal dan mudharib (yang akan lebih dijelaskan di makalah kelompok selanjutnya). Bank berperan sebagai penengah antara pemilik dana dan pengusaha. Bank sebagai tangan pertama akan membagikan keuntungan (begitu juga menanggung rugi) bersama dengan pengusaha yang menerima modal sesuai kesepakatan, dan dari penerimaan pembagian keuntungan itu, bank akan membagikan keuntungan tersebut ke pemilik dana sesuai nisbah bagi hasil. Menurut PAPSI tahun 2013 No. 05.1 tentang Akad Bagi Hasil Mudharabah, pengembalian pembiayaan Mudharabah dapat dilakukan bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau pada saat diakhirinya akad Mudharabah.
Sedikitnya ada 3 akun investasi syariah sesuai dengan PSAK No. 105 paragraf 04 yaitu mudharabah terikat (mudharabah muqayyadah), mudharabah tidak terikat (mudharabah muthlaqah), dan mudharabah musyarakah. Sesuai AAOIFI, mudharabah tidak terikat adalah dimana pemilik modal memberikan izin bank untuk menginvestasikan dananya tanpa batas, bagaimana dan dengan tujuan apa dana tersebut diinvestasikan asalkan dengan pertimbangan tepat. Dana yang datang dari sumber lain diperkenankan dan diungkapkan secara terpisah di laporan keuangan.
Di sisi lain, mudharabah terikat adalah dimana pemilik dana membatasi dimana, bagaimana dan dengan tujuan apa dana tersebut akan digunakan. Tidak ada dana yang datang dari sumber lain, ini untuk memastikan pengelolaan yang tepat dan akuntabilitas dana. Pemisahan pengungkapan (laporan keuangan) dalam bentuk laporan investasi terikat yang dibutuhkan disimpan oleh bank syariah. (Rahim & Rahman, 2010)
Baca juga : Teori Permintaan dan Penawaran dalam Ekonomi Islam dan Faktor-faktor Pendukung
Sedangkan menurut PSAK No. 105 paragraf 04, mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.
Sedangkan menurut PSAK No. 105 paragraf 04, mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.
Posting Komentar untuk "Prinsip dari Rekening Investasi Mudharabah dan 3 Akun Investasi Syariah"