Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makro Ekonomi Islam pada Zaman Nabi Muhammad SAW dan Khulafa Ar-rasyidin


Makro Ekonomi Islam pada zaman Nabi Muhammad SAW


Dalam hal perekonomian Rasulullah telah mengajarkan transaksi-transaksi perdagangan secara jujur, adil dan tidak pernah membuat pelanggannya mengeluh dan kecewa. Ia selalu memperhatikan rasa tanggungjawabnya terhadap setiap transaksi yang dilakukan. Selain itu ada beberapa larangan yang diberlakukan oleh Rasulullah untuk menjaga agar seseorang dapat berbuat adil dan jujur, yaitu:

1. Larangan Najsy adalah sebuah praktik dagang dimana seorang penjual menyuruh orang lain untuk memuji barang dagangannya agar calon pembeli yang lain tertarik untuk membeli barang dagangannya dan menawarkan barang dengan harga yang tinggi.

Baca juga : Definisi Konsep Pemasaran, Segmen Pasar dan Strategi Pemasaran yang Tepat dan Akurat  

2. Larangan Bay’ Ba’dh ’Ala Ba’dh Praktik bisnis ini adalah dengan melakukan lompatan atau penurunan harga oleh seorang dimana kedua belah pihak yang terlibat tawar menawar masih dalam tahap negosiasi atau baru akan menetapkan harga. Praktik seperti ini dilarang karena hanya akan menimbulkan kenaikan harga yang tidak diinginkan.

3. Larangan Tallaqi Al-Rukban Praktik ini adalah dengan cara mencegat orang-orang yang membawa barang dari desa dan membeli barang tersebut sebelum tiba dipasar.

4. Larangan Ihtinaz dan Ihtikar Ihtinaz adalah praktik penimbunan harta seperti emas, perak dan lain sebagainya. Ihtikar adalah penimbunan barang-barang seperti makanan dan kebutuhan sehari-hari.

Makro Ekonomi Islam pada zaman Khulafa Ar-rasyidin


Pada masa Abu Bakar kebijakan yang dilakukan adalah seperti yang dilakukan Rasulullah. Abu Bakar Ash-shiddiq melakukan kebijakan pembagian tanah taklukan, sebagian untuk umat muslim dan sebagian lagi tetap menjadi tanggungan Negara. Selain itu, beliau mengambil alih tanah dari orang murtad kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan umat islam secara keseluruhan. Beliau juga sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat dan memperhatikan pendistribusiannya dengan cermat sehingga dapat sampai pada masyarakat secara menyeluruh dan sama rata.

Baca juga : Fungsi dan Konsep Pemasaran, Pengertian dan Jenis-jenis Pemasaran  

Kemudian masa Umar bin Khattab, kebijakan yang dilakukannya adalah mencetak mata uang dirham dengan cap Alhamdulillah pada suatu sisi dan la ilaha illa Allah Muhammad Rasulullah disisi lainnya. Selain itu, beliau melakukan audit kekayaan para pejabat dan pegawai Negara dan menyusun sebuah undang-undang “min aina laka hadza ?”. Umar juga mengambil langkah-langkah penting dalam bidang pertanian dan menjadikan baitul mal yang memang sudah ada sejak pemerintahan abu bakar menjadi regular dan permanen. Namun cara pendistribusiannya dengan mengutamakan prinsip keutamaan. Juga langkah-langkah lain dibidang ekonomi yang menyebabkan pemerintahannya berjalan dengan sangat baik.


Ustman Bin Affan mengikuti kebijakan ekonomi Umar bin Khattab yang lebih terfokus melakukan penataan baru dengan mengikutikebijakan khalifah sebelumnya. Dalam pemberdayaan SDA, Utsman melakukan pembuatan saluran air, pembagunan jalan, serta pembentukan organisasi kepolisian secara permanen guna mengamankan jalur perdagangan. Beliau juga memperkenalkan tradisi mendistribusikan makanan di masjid untuk fakir miskin dan musafir melakukan perubahan administrasi tingkat atas serta menganti beberapa gubernur. Dalam pengelolaan tanah Negara Ustman menerapkan kebijakan membagi-bagikan tanah tersebut kepada penduduk dengan tujuan reklamasi.

Khalifah terakhir adalah Ali Bin Abi Thalib. Beliau melakukan kebijakan-kebijakan diantaranya:

a. Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada Baitul Mal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan.

b. Pengeluaran angkatan laut dihilangkan

c. Adanya kebijakan pengetatan anggaran

d. Pencetakan mata uang sendiri atas nama pemerintahan Islam, dimana sebelumnya kekhalifahan islam menggunakan uang dinar dari romawi dan dirham dari Persia

Baca juga : Perbedaan Orientasi Produksi, Orientasi Penjualan dan Orientasi Pemasaran  

Dari sejarah tentang sistem perekonomian masa Khulafaur Rasyidin ini, diharapkan tidak lupa terhadap sejarah dan dapat menjadi salah satu acuan untuk pengembangan ekonomi sekarang.

Posting Komentar untuk "Makro Ekonomi Islam pada Zaman Nabi Muhammad SAW dan Khulafa Ar-rasyidin"