Jenis Akad Asuransi Syariah, Wakalah, Kafalah, Wadiah, Mudharabah, Ijarah, Waad dan Dasar Hukum Asuransi
Akad Pada Asuransi Syariah
Akad di dalam ansuransi syariah terbagi menjadi 2, yaitu :
a. Akad antara sesama peserta, menggunakan akad tabarru’ (non commercial contract).
Dalam fatwa DSN no 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah disebutkan bahwa akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan denagn tujuan kebaikan dan tolong- menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
Baca juga : Mekanisme Cara Kerja dan Peran Underwriting pada Asuransi Syariah
Himpunan fatwa DSN menyebutkan bahwa wakalah adalah akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal- hal yang boleh diwakilkan.
Dalam fatwa DSN No.11/DSN-MUI/IV/2000 tentang kafalah disebutkan bahwa akad kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul’anhu ashil).
Wadiah adalah titipan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain untuk dijaga dan dikembalikan ketika diminta kembali.
b. Akad antara peserta dan perusahaan, menggunakan akad tabarru’ (non commercial contact) dan atau akad tijarah (commercial contract).
Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik, sahib al-maal) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (amil, mudharib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi dianatara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
Himpunan fatwa DSN menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan ijarah adalah imbalan dalam fatwa DSN No. 52/ DSN-MUI/III/2006 tentang akad wakalah bil ujrah pada asuransi dan reasuransi syariah disebutkan bahwa pihak peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dan pemberian ujrah dan fee.
Sedangkan asuransi syariah masih terbatas dan belum diatur secara khusus dalam undang- undang. Secara lebih teknis operasional perusahaan asuransi/ perusahaan reasuransi berdasarkan prinsip syariah mengacu kepada SK Dirjen lembaga keuangan No. 4499/LK/2000 tentang jenis, penilaian dan pembatasan investasi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan sistem syariah dan beberapa keputusan menteri keuangan (KMK), yaitu KMK No. 422/KMK.06/2003 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi : KMK No. 424/KMK.06/2003 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi : dan KMK No. 426/ KMK.06/2003 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
- Wakalah
Himpunan fatwa DSN menyebutkan bahwa wakalah adalah akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal- hal yang boleh diwakilkan.
- Kafalah
Dalam fatwa DSN No.11/DSN-MUI/IV/2000 tentang kafalah disebutkan bahwa akad kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul’anhu ashil).
- Wadiah
Wadiah adalah titipan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain untuk dijaga dan dikembalikan ketika diminta kembali.
b. Akad antara peserta dan perusahaan, menggunakan akad tabarru’ (non commercial contact) dan atau akad tijarah (commercial contract).
- Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik, sahib al-maal) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (amil, mudharib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi dianatara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
- Ijarah
Himpunan fatwa DSN menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan ijarah adalah imbalan dalam fatwa DSN No. 52/ DSN-MUI/III/2006 tentang akad wakalah bil ujrah pada asuransi dan reasuransi syariah disebutkan bahwa pihak peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dan pemberian ujrah dan fee.
Baca juga : Pembagian Premi (Kontribusi) dalam Asuransi Syariah dan Pengelolaan Dana Asuransi
Wa’ad adalah janji yang disampaikan salah satu pihak untuk melaksanakan suatu transaksi.
i. Wakalah bil ujrah
Dalam fatwa DSN No.52/DSN-MUI/III/2006 tentang akad wakalah bil ujrah pada asuransi reasuransi syariah disebutkan bahwa wakalah bil ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah atau fee.
ii. Mudharabah musyarakah
Dalam fatwa DSN No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang akad mudharabah musyarakah pada asuransi dan reasuransi syariah disebutkan bahwa musharabah musyarakah adalah perpaduan dari akad mudharaah dan akad musyarakah, diamana pihak perusahaan selain bertindak sebagai mudharib (pengelola) juga bertindak sebagai mustarib atau (investor).
- Wa’ad
Wa’ad adalah janji yang disampaikan salah satu pihak untuk melaksanakan suatu transaksi.
- Modifikasi akad
i. Wakalah bil ujrah
Dalam fatwa DSN No.52/DSN-MUI/III/2006 tentang akad wakalah bil ujrah pada asuransi reasuransi syariah disebutkan bahwa wakalah bil ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah atau fee.
ii. Mudharabah musyarakah
Dalam fatwa DSN No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang akad mudharabah musyarakah pada asuransi dan reasuransi syariah disebutkan bahwa musharabah musyarakah adalah perpaduan dari akad mudharaah dan akad musyarakah, diamana pihak perusahaan selain bertindak sebagai mudharib (pengelola) juga bertindak sebagai mustarib atau (investor).
Dasar Hukum
- Surat Yusuf :43-49 “Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan.
- Surat Al-Baqarah :188 Firman Allah “...dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu (al:Baqarah:188)
- Al Hasyr:18 Artinya :”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Alloh dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang engkau kerjakan”.
Sedangkan asuransi syariah masih terbatas dan belum diatur secara khusus dalam undang- undang. Secara lebih teknis operasional perusahaan asuransi/ perusahaan reasuransi berdasarkan prinsip syariah mengacu kepada SK Dirjen lembaga keuangan No. 4499/LK/2000 tentang jenis, penilaian dan pembatasan investasi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan sistem syariah dan beberapa keputusan menteri keuangan (KMK), yaitu KMK No. 422/KMK.06/2003 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi : KMK No. 424/KMK.06/2003 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi : dan KMK No. 426/ KMK.06/2003 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
Baca juga : Fungsi Surat Perjanjian Polis Asuransi Syariah dan Unsur-unsur yang Harus Dipenuhi
Disamping itu, perasuransian syariah di Indonesia juga diatur didalam beberapa fatwa DSN-MUI antara lain fatwa DSN- MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah. Fatwa DSN-MUI No. 51/ DSN-MUI/ III/2006 tentang akad mudharabah musyarakah pada asuransi syariah, fatwa DSN-MUI No. 52/ DSN-MUI/III/2006 tentang akad Wakalah bil ujrah pada asuransi dan reasuransi syariah, fatwa DSN-MUI No. 53/ DSN-MUI/ III/2006 tentang akad Tabarru’ pada asuransi dan reasuransi syariah.
Disamping itu, perasuransian syariah di Indonesia juga diatur didalam beberapa fatwa DSN-MUI antara lain fatwa DSN- MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah. Fatwa DSN-MUI No. 51/ DSN-MUI/ III/2006 tentang akad mudharabah musyarakah pada asuransi syariah, fatwa DSN-MUI No. 52/ DSN-MUI/III/2006 tentang akad Wakalah bil ujrah pada asuransi dan reasuransi syariah, fatwa DSN-MUI No. 53/ DSN-MUI/ III/2006 tentang akad Tabarru’ pada asuransi dan reasuransi syariah.
Posting Komentar untuk "Jenis Akad Asuransi Syariah, Wakalah, Kafalah, Wadiah, Mudharabah, Ijarah, Waad dan Dasar Hukum Asuransi"