Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

AAOIFI FAS 6 Ekuitas bagi Pemegang Akun Investasi Bank Syariah


AAOIFI FAS 6 – Ekuitas bagi Pemegang Akun Investasi


Standar ini dialamatkan ke aturan akuntansi yang berhubungan dengan penerimaan dana oleh bank syariah untuk investasi dalam kapasitasnya sebagai mudharib menurut kebijakan bank syariah, baik dengan cara apa pun bank syariah dianggap tepat (ekuitas bagi pemegang akun investasi tidak terikat) atau patuh pada pembatasan tertentu (ekuitas bagi pemegang akun investasi terbatas).

Ekuitas bagi pemegang akun investasi tidak terikat boleh diakui ketika diterima oleh bank syariah. Dalam kasus, bank syariah membuat kondisi dimana dana tidak dapat diinvestasikan sebelum waktu tertentu sedang dana yang diterima dapat dicatat di akun tetap sampai waktu investasi seharusnya. Ekuitas bagi pemegang akun investasi tidak terikat dapat diukur dari jumlah penerimaan oleh bank syariah pada masa kontrak. Di akhir periode keuangan, ekuitas bagi pemegang akun investasi tidak terikat dapat diukur dari nilai buku (di neraca bank syariah). Keuntungan dari penggabungan investasi oleh bank syariah dengan pemegang akun investasi tidak terikat dapat dibagikan diantara mereka sesuai dengan kontribusi dari kedua belah pihak.

Baca juga : Fungsi Uang Menurut Islam, Definisi, Sejarah dan Fungsinya dalam Sistem Ekonomi   

Kerugian yang timbul dari transaksi dalam investasi dibiayai bersama (yang diakui selama periode yang mana penyelesaian akhir dari akun investasi dibuat) harus pertama-tama dipotong dari setiap laba yang belum dibagikan. Jika kerugian melebihi jumlah laba yang belum dibagikan, harus dipotong dari ketentuan kerugian investasi yang dibentuk untuk tujuan ini. Kerugian yang tersisa, jika ada, harus dipotong dari ekuitas saham masing-masing di investasi bersama antara bank syariah dan pemegang akun investasi terikat, sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak untuk investasi bersama.

Kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dari bank syariah, berdasarkan pendapat dewan pengawas bank syariah, harus dikurangkan dari bagi hasil yang diterima bank syariah dalam keuntungan dari investasi dibiayai bersama. Dalam kasus ini jika kerugian bank syariah melebihi pembagian keuntungan, perbedaannya dapat dikurang dari bagi hasil investasi bersama, jika ada, atau terungkap sebagai akibat bagi bank syariah.


Aset dan kewajiban yang berkaitan dengan ekuitas pemegang akun investasi terikat dan setara harus diperlakukan secara terpisah dari aset dan kewajiban bank syariah. Di kasusnnya, lebih dari satu jenis akun investasi terikat dalam bentuk dana investasi atau portofolio, jumlah masing-masing jenis harus diungkap secara terpisah. Ekuitas dari pemegang akun investasi terikat harus diukur dengan jumlah yang diterima oleh bank syariah atau dengan harga pembelian klien pada unit atau pembelian bersama olehnya pada saat kontrak.

Pada akhir periode keuangan ekuitas dari pemegang akun investasi terikat dapat diukur dari nilai buku (neraca bank syariah). Di kasus bank syariah memiliki dana yang diinvestasikan di akun investasi terikat baik dari ekuitasnya sendiri atau dari dana lain yang tersedia, bank syariah dapat membagi keuntungan yang diperolehnya dalam kapasitasnya sebagai penyedia dana.

Baca juga : Masalah Utama Ekonomi Makro dalam Prespektif Islam  

Dalam hal pengungkapan di laporan keuangan, pengungkapan harus dibuat, di catatan akun yang signifikan, persentase dana dari pemegang akun investasi tidak terikat dimana bank syariah telah setuju untuk berinvestasi untuk menghasilkan pengembalian untuk mereka. Ekuitas dari pemegang akun investasi tidak terikat akan disajikan tersendiri dalam laporan posisi keuangan bank syariah antara kewajiban dan ekuitas pemilik. Informasi ekuitas pemegang akun investasi terikat harus disajikan dalam laporan perubahan dana investasi terikat dan setara mereka (neraca) atau di akhir dari laporan posisi keuangan

Posting Komentar untuk "AAOIFI FAS 6 Ekuitas bagi Pemegang Akun Investasi Bank Syariah"