Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Anjak Piutang (Factoring), Dasar Hukum dan Jenis-jenis Anjak Piutang


Pengertian Anjak Piutang (Factoring)


Factoring atau Anjak Piutang menurut Perpres No. 9 Tahun 2009 adalah Anjak kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu Perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Menurut Kasmir dalam "Bank dan Lembaga Keuangan lainnya" (2002) menjelaskan bahwa anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan factoring adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien).

Baca juga : Apple Wajibkan Pemasok Komponen Memakai Energi Terbarukan  

Kemudian pengertian anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KM.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.

Dari definisi diatas, setidaknya dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) Dalam kegiatan factoring ada tiga pihak yang terkait, yaitu:

1. Perusahaan Factoring (factoring company), atau disebut dengan factor sebagai suatu badan usaha yang melakukan kegiatan lembaga pembiayaan dengan bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek perusahaan;

2. Perusahaan penjual piutang atau disebut klien (client), adalah perusahaan yang menjual atau mengalihkan piutang atau tagihannya kepada factor;

3. Nasabah (customer), sebagai pihak yang berutang (debitur) kepada klien, dan piutang tersebut oleh klien dijual atau dialihkan kepada factoring. Istilah klien (client) dan nasabah (customer) dalam mekanisme anjak piutang memiliki pengertian yang sangat berbeda. Lain halnya dengan bank yang memiliki nasabah atau customer, sedangkan perusahaan anjak piutang hanya memiliki klien dalam hal ini supplier. Selanjutnya, klien yang memiliki nasabah atau customer. Mekanisme anjak piutang ini sebenamya diawali dari adanya transaksi jual beli barang atau jasa yang pembayarannya secara kredit.

b) Kegiatan factoring hanya berupa suatu kegiatan jual beli atau pengurusan piutang.

c) Piutang atau tagihan itu merupakan tagihan jangka pendek dan berasal dari transaksi perdagangan, dan umumnya mempunyai ciri-ciri di antaranya:
  • Piutang yang terdiri dari seluruh tagihan berdasarkan faktur-faktur dari perusahaan yang belum jatuh tempo;
  • Piutang yang timbul dari surat-surat berharga yang belum jatuh tempo;
  • Piutang yang timbul dari suatu proses pengiriman barang.
Dalam pasl 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, dijelaskan bahwa kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
Kegiatan anjak piutang tersebut, dapat dilakukan dalam bentuk anjak piutang tanpa jaminan dari penjual piutang (Without Recourse) dan anjak piutang dengan jaminan dari penjual piutang (With Recourse).

Anjak piutang tanpa jaminan dari penjual piutang (Without recourse) adalah kegiatan anjak piutang dimana Perusahaan Pembiayaan menanggung seluruh resiko tidak tertagihnya Piutang. Sedangkan anjak piutang dengan jaminan dari penjual piutang (With recourse) adalah kegiatan anjak piutang dimana penjual piutang menanggung resiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan.


Dasar Hukum Anjak Piutang


Keputusan Presiden RI no.61 tahun 1988 tanggal 20 desember 1988 lembaran negara republik indonesia no.93 tahun 1988 jis. Surat Keputusan Menteri Keuangan No.448/KMK.06/2002 jis. Syarat keputusan menteri keuangan No.172/KMK.06/2002 mengatur mengenai perusahaan pembiayaan,sehingga aturan anjak piutang hanyalah ditemukan sebagai salah satu hukum administrasi yang mengatur keberadaan kegiatan perusahaan pembiayaan dengan demikian dapat terlihat pengaturan hukum dibidang lembaga anjak pitang itu terlihat masih sangat sederhana dan belum lengkap.

Baca juga : Ekonomi Digital Tumbuh Pesat tapi Perlindungan Privasi Masih Lemah  

Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013//1988 jis No.448/KMK.017/2000 tanggal 27 0ktober 2000 pada pasal 1 huruf E adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta kepengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri”. Selanjutnya pengertian anjak piutang dipertegas dengan ketentuan surat keputusan menteri keuangan No.172/KMK.06/2002. Yang menyatakan kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk:

a) Pembelian dan atau pengalihan:

b) Pengurusan atas piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri.

Anjak piutang bagi perusahaan yang memproduksi barang dan jasa akan memberi manfaat dalam melancarkan usaha terutama dalam hal:

1. Membantu administrasi penjualan dan penagihan (sales ladgering and colection service)

2. Membantu memperlancar modal kerja

3. Meningkatkan kepercayaan

4. Kesempatan meningkatkan usaha


Jenis-jenis Anjak Piutang


1. Full servis factoring

Yaitu bentuk pelayanan yang diberikan atau disediakan oleh perusahaan anjak piutang yang meliputi jenis jasa anjak piutang, baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun non jasa pembiayaan.

2. Recourse factoring

Bentuk pelayanan yang diberikan meliputi hampir semua jasa bank anjak iutang kecuali proteksi terhadap resiko tidak dibayarnya tagihan.

3. Bull factoring

Yaitu bentuk pelayanan klien hanya memerlukan jasa pembiayaan atau pemberitahuan jatuh tempo pada nasabah atau costumer sedangkan jasa-jasa seperti proteksi kredit, seles ledger administration dan penagihan tidak diperlukan.

4. Matury factoring

Yaitu bentuk pelayanan dimana yang dibutuhkan klien adalah jaminan perlindungan kredit yang meliputi pengurusan penuh atas penjualan, penagihan dari pelanggan dan proteksi atas piutang.

5. Agency factoring

Bentuk factoring ini sering dikaitkan dengan bull factoring yaitu penyerangan keseluruhan penjualan anjak piutang klien kepada perusahaan factoring atas dasar nitifikasi, tetapi tidak bertanggung jawab atas kepengurusan atas penagihan piutang tersebut.

Baca juga : Pemangkasan Anggaran tidak Berdampak Buruk bagi Startup  

6. Invoice discouting

Klien dalam hal ini hanya membutuhkan jasa pembiayaan perusahaan anjak piutang sedangkan jasa non pembiayaan ditangani sendiri oeh klien.

7. Undisclosed factoring

Biasanya berkaitan dengan suatu perjanjian penjualan piutang dimana perusahaan factoring memberikan proteksi terjadinya kemacetan pelunasan piutang sampai dengan persentase tertentu (biasanya 80 %) dari jumlah factur yang disetujui yaitu dengan without recuerse sebagai resiko kredit.

Posting Komentar untuk "Pengertian Anjak Piutang (Factoring), Dasar Hukum dan Jenis-jenis Anjak Piutang"