Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ekonomi Digital Tumbuh Pesat tapi Perlindungan Privasi Masih Lemah


Pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang sedang berkembang di Indonesia belum disertai dengan perlindungan privasi yang memadai, menurut Pusat Kajian Kebijakan Indonesia (CIPS).

Menurut laporan yang dirilis oleh Google dan Temasek pada tahun 2019, jumlah pengguna aktif transaksi digital di Asia Tenggara adalah 150 juta, yang tiga kali lebih banyak daripada tahun 2015.

Laporan tersebut menjelaskan bahwa ekonomi internet di Asia Tenggara akan mencapai $ 300 miliar pada tahun 2025. Dalam hal ini, Indonesia adalah negara dengan tingkat pertumbuhan tertinggi, tumbuh sebesar 40 persen per tahun, dan Vietnam.

“Tetapi pada saat yang sama, perlindungan data pribadi masih tidak mencukupi bagi konsumen dalam ekonomi digital. Sedangkan perlindungan data pribadi merupakan bagian integral dari perlindungan konsumen. Ini karena pentingnya data pada tahun 2020).

Ira menjelaskan bahwa banyak perangkat digital menyimpan informasi konsumen seperti nama lengkap, alamat, dan bahkan ID.

Di satu sisi, informasi ini dapat membantu perangkat digital mengoptimalkan layanan mereka bagi konsumen. Namun di sisi lain, informasi ini juga dapat digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Pada 2019, 82 persen organisasi TI mengalami peristiwa disruptif, kehilangan data, dan serangan, mengutip laporan Global Data Protection Index 2020 dari Dell Technologies. Angka ini lebih tinggi 76 persen pada 2018.

Pada saat yang sama, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus tentang data pribadi. Personal Protection Data Act (PDP Act) masih dalam diskusi.


Masalah perlindungan data pribadi saat ini diatur oleh 32 undang-undang dan beberapa turunannya. Akibatnya, implementasi dan pengawasan atas masalah ini didesentralisasi ke berbagai kementerian / lembaga.

Misalnya, penyalahgunaan data pribadi dalam perdagangan elektronik diatur oleh setidaknya Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Komersial.

Perlindungan data pribadi secara tidak langsung menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Dia mengatakan bahwa tanpa koordinasi yang kuat dari kementerian, akan sulit untuk menegakkan perlindungan konsumen.

“Kerangka kerja kebijakan yang lemah dan implementasi perlindungan data pribadi membuat konsumen Indonesia sangat bergantung pada perilaku bisnis yang bertanggung jawab atas [pengaturan sendiri],” tegasnya.

Contohnya adalah kode etik umum yang ditandatangani oleh tiga asosiasi Fintech (Aftech, AFPI dan AFSI) pada September 2019, yang menangani perlindungan konsumen, privasi dan data pribadi, mitigasi risiko dalam jaringan data dan mekanisme minimum untuk menangani keluhan konsumen.

Mengingat kebutuhan mendesak, Ira berpendapat bahwa undang-undang PDP harus segera diratifikasi. Jika faktur PDP diterima, pengontrol harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemilik data dan regulator dalam waktu 72 jam jika data telah dilanggar atau data pribadi tidak dilindungi.

Transparansi dalam pelaporan sangat penting. Kerangka kerja politik saat ini memberikan waktu 14 hari.

Sangat penting bahwa perusahaan harus transparan, menginformasikan pengguna mereka, dan menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil perusahaan untuk mengurangi risiko dan langkah-langkah yang harus diambil pengguna jika terjadi pelanggaran data.

Posting Komentar untuk "Ekonomi Digital Tumbuh Pesat tapi Perlindungan Privasi Masih Lemah"