Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Etik, Tata Cara, Aturan Bimbingan Dan Konseling di Sekolah dan Lembaga Pendidikan


Kode Etik Bimbingan Dan Konseling


Untuk menyatukan pandangan tentang kode etik jabatan, berikut ini dikemukakan suatu rumusan dari Winkel (1992): “ kode etik jabatan ialah ketentuan/aturan/tatacara yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktifitas suatu profesi”.

Baca juga : Pengertian Hutan Mangrove dan Ciri-ciri Ekosistem Tanaman Mangrove  

Sehubungan dengan itu, Bimo Walgito (1980) mengemukakan beberapa butir rumusan kode etik bimbingan dan konseling sebagai berikut :

1. Pembimbing atau pejabat lain yang memegang jabatan dalam bidang bimbingan dan penyuluhan harus memegang teguh prinsif- prinsif bimbangan dan konseling.

2. Pembimbing harus berusaha semaksimal mungkin untuk dapat mencapai hasil yang sebaik- baiknya, dengan membatasi diri pada keahliannya atau wewenangnya. Karena itu, pembimbing jangan sampai mencampuri wewenang serta tanggung jawabnya.

3. Oleh karena pekerjaan pembimbing langsung berkaitan dengan kehidupan pribadi orang seperti telah dikemukakan maka seorang pembimbing harus:

a. Dapat memegang atau menyimpan rahasia klien dengan sebaik-baiknya.

b. Menunjukkan sifat hormat kepada klien.

c. Menunjukkan penghargaan yang sama kepada bermacam-macam klien. Pembimbing harus memperlakukan klien dengan derajat yang sama.

d. Pembimbing tidak diperkenankan :

1) Menggunakan tenaga-tenaga pembantu yang tidak ahli atau tidak terlatih.

2) Menggunakan alat-alat yang kurang dapat dipertanggung jawabkan.

3) Mengambil tindakan-tindakanyang mungkin menimbulkan hal-hal yang tidak baik bagi klien.

4) Mengalihkan klien kepada konselor lain tanpa persetujuan klien tersebut.

e. Meminta bantuan ahli dalam bidang lain di luar kemampuan atau di luar keahliannya ataupun di luar keahlian stafnya yang diperlukan dalam melaksanakan bimbingan dan konseling.


f. Pembimbing harus selalu menyadari akan tanggung jawabnya yang berat yang memerlukan pengabdian penuh.

Di samping rumusan tersebut, pada kesempatan ini dikemukakan rumusan kode etik bimbingan dan konseling yang dirumuskan oleh Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia, yaitu yang dikutip oleh Syahril dan Riska Ahmad (1986), yaitu:

a) Pembimbing/konselor menghormati harkat pribadi, integritas, dan keyakinan klien.

b) Pembimbing/konselor menempatkan kepentingan klien di atas kepentingan pribadi pembimbing/konselor sendiri.

c) Pembing/konselor tidak membedakan klien atas dasar suku bangsa, warna kulit, kepercayaan atau status sosial ekonominya.

Baca juga : Implikasi Perkembangan Moral dan Spiritual Anak Sekolah Terhadap Pendidikan  

d) Pembimbing/konselor dapat menguasai dirinya dalam arti kata berusaha untuk mengerti kekurangan-kekurangannya dan prasangka-prasangka yang ada pada dirinya yang yang dapat mengakibatkan rendahnya mutu layanan yang akan diberikan serta merugikan klien.

e) Pembimbing/konselor mempunyai serta memperlihatkan sifat-sifat rendah hati, sederhana, sabar, tertib, dan percaya pada paham hidup sehat.

f) Pembimbing/konselor terbuka terhadap saran atau pandangan yang diberikan padanya, dalam hubungannya dengan ketentuan-ketentuan tingkah laku profesional sebagaimana dikemukakan dalam kode etik bimbingan dan konseling.

g) Pembimbing/konselor memiliki sifat tanggung jawab, baik terhadap lembaga dan orang-prang yang dilayani maupun terhadap profesinya.

h) Pembimbing/ konselor mengusahakan mutu kerjanya setinggi mungkin. Dalam hal ini dia perlu menguasai keterampilan dan menggunakan teknik-teknik dan prosedur-prosedur khusus yang dikembangkan atas dasar ilmiah.

i) Pembimbing/konselor menguasai pengetahuan dasar yang memadai tentang hakikat dan tingkah laku orang, serta tentang teknik dan prosedur layanan bimbingan guna memberikan layanan dengan sebaik-baiknya.

j) Seluruh catatan tentang diri klien merupakan informasi yang bersifat rahasia, dan pembimbing menjaga kerahasiaan ini. Data ini hanya dapat disampaikan kepada orang yang berwenang menafsirkan dan menggunakannya, dan hanya dapat diberikan atas dasar persetujuan klien.

k) Sesuatu tes hanya boleh diberikan oleh petugas yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya.

l) Testing psikologi baru boleh diberikan dalam penanganan kasus dan keperluan lain yang membutuhkan data tentang sifat atau diri kepribadian seperti taraf intelegensi, minat, bakat dan kecenderungan-kecenderungan dalam diri pribadi sesesorang.

m) Data hasil tes psikologis harus diintegrasikan dengan informasi lainnya yang diperoleh dari sumber lain, serta harus diperlakukan setaraf dengan informasi lainnya itu.

Baca juga : Dampak Perkembangan Moral dan Spiritual Peserta Didik pada Pendidikan  

n) Konselor memberikan orientasi yang tepat kepada klien mengenai alasan digunakannya tes psikologi dan hubungannya dengan masalah yang dihadapi klien.

o) Hasil tes psikologi harus diberitahukan kepada klien dengan disertai dengan alasan-alasan tentang kegiatannya dan hasil tersebut dapat diberitahukan pada pihak lain, sejauh pihak yang diberitahu itu ada hubungannya dengan usaha bantuan pada klien dan tidak merugikan klien sendiri.

Posting Komentar untuk "Kode Etik, Tata Cara, Aturan Bimbingan Dan Konseling di Sekolah dan Lembaga Pendidikan"