Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jaminan Hak Tanggungan, Ciri Hak Tanggungan, Syarat dan Hak Tanah yang Dibebani Tanggungan


JAMINAN HAK TANGGUNGAN


Dengan berlakunya UUPA (UU No.5 Tahun 1960) maka dalam rangka mengadakan unifikasi hukum tanah, dibentuklah hak jaminan atas tanah baru yang diberi nama Hak Tanggungan, sebagai pengganti lembaga Hipotik dan Credietverband. Hak Tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT).

Baca juga : Definisi Ekonomi Islam, Ajaran Islam Tentang Ekonomi dan Contoh-contohnya

Pengertian Hak Tanggungan secara yuridis dapat ditemukan dalam Pasal 1 UUHT, yaitu: Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadapkreditor-kreditor lain.

Ciri Hak Tanggungan adalah :

1. Memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahulu kepada pemegangnya atau yang dikenal dengan droit de preference.

2. Selalu mengikuti objek yang dijaminkan dalam tangan siapa pun objek itu berada atau disebut dengan droit de suite.

3. Memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yangberkepentingan

4. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.




Tidak setiap hak atas tanah dapat dijadikan jaminan utang, tetapi hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan harus memenuhi syarat-syarat :

1. Dapat dinilai dengan uang, karena utang yang dijamin berupa uang;

2. Termasuk hak yang didaftar dalam daftar umum, karena harus memenuhi syarat publisitas

3. Mempunyai sifat dapat dipindahtangankan, karena apabila debitor cidera janji benda yang dijadikan jaminan utang akan dijual di muka umum

4. Memerlukan penunjukan oleh undang-undang.

Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah:

a. Hak Milik

b. Hak Guna Usaha

c. Hak Guna Bangunan

Subyek hukum dalam pembebanan Hak Tanggungan adalah pemberi Hak Tanggungan dan pemegang. Pemberi Hak Tanggungan dapat berupa perorangan atau badan hukum, yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan.

Posting Komentar untuk "Jaminan Hak Tanggungan, Ciri Hak Tanggungan, Syarat dan Hak Tanah yang Dibebani Tanggungan"