Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jaminan Fidusia, Undang-undang, Hak Tanggungan, Objek Jaminan, Tahapan dan Syarat


JAMINAN FIDUSIA


Pasal 1 Undang-undang tentang Fidusia memberikan batasan dan pengertian sebagai berikut:

“Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.”

“Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunana bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.”

Baca juga : Kekuatan Ekonomi Umat Islam dan Dampak Buruk Riba (Bunga Bank)

Pasal 2 Undang-undang Jaminan Fidusia memberikan batas ruang lingkup berlakunya Undang-undang Jaminan Fidusia, yaitu berlaku terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani benda dengan jaminan fidusia, yang dipertegas kembali oleh rumusan yang dimuat dalam Pasal 3 Undang-undang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa Undang-undang Jaminan Fidusia ini tidak berlaku terhadap:

1. Jaminan fidusia yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar. Namun demikian, bangunan di atas milik orang lain yang tidak dapat dibebani jaminan fidusia berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dapat dijadikan objek jaminan fidusia.

2. Hipotik atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 (dua puluh) m3 atau lebih.

3. Hipotik atas pesawat terbang, dan

4. Gadai.

Adapun yang dimaksud dengan subjek dari Jaminan Fidusia adalah mereka yang mengikatkan diri dalam perjanjian Jaminan Fidusia, yang dalam hal ini terdiri atas pemberi dan penerima fidusia. Antara objek Jaminan Fidusia dan subjek Jaminan Fidusia mempunyai kaitan yang erat, oleh karena benda-benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia menurut Munir Fuady, yaitu:

1. Benda tersebut harus dapat dimiliki dan dialihkan secara hukum

2. Dapat atas benda berwujud.

3. Dapat juga atas benda tidak berwujud, termasuk piutang

4. Benda bergerak

5. Benda tidak bergerak yang tidak dapat diikat dengan jaminan fidusia

6. Benda tidak bergerak yang tidak dapat diikat dengan hiopotek

7. Baik atas benda yang sudah ada, maupun terhadap benda yang akan diperoleh kemudian. Dalam hal benda yang akan diperoleh kemudian, tidak diperlukan suatu akta pembebanan fidusia tersendiri.

8. Dapat atas satuan jenis benda.

9. Dapat juga atas lebih dari satu jenis atau satuan benda.

10. Termasuk hasil dari benda yang telah menjadi objek fidusia.

11. Termasuk juga hasil klaim asuransi dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

12. Benda persediaan (inventory, stock perdagangan) dapat juga menjadi objek jaminan fidusia.


Perjanjian jaminan fidusia memiliki sifat sebagai berikut:

a. Sifat ketergantungan terhadap perjanjian pokok

b. Keabsahannya, semata-mata ditentukan oleh sah tidaknya perjanjian pokok

c. Sebagai perjanjian bersyarat, maka hanya dapat dilaksanakan jika ketentuan yang disyaratkan dalam perjanjian pokok telah atau tidak dipenuhi.

Tahapan formal yang melekat dalam jaminan fidusia, di antaranya adalah:

1. Tahapan pembebanan dengan pengikatan dalam suatu akta notaris.

2. Tahapan pendaftaran atas benda yang telah dibebani tersebut oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya kepada kantor pendaftaran fidusia, dengan melampirkan pernyataan pendaftaran.

Baca juga : Bank Islam (Bank Syariah), Pengertian, Sejarah Singkat, Prinsip dan Jenis Produk  

3. Tahapan administrasi, yaitu pencatatan jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.

4. Lahirnya jaminan fidusia yaitu pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia. Pembebanan kebendaan dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia yang merupakan akta jaminan fidusia. Dalam akta jaminan fidusia selain dicantumkan hari tanggal, juga dicantumkan mengenai (jam) pembuatan akta tersebut.

Akta jaminan fidusia sekurang-kurangnya memuat:

1. Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia Identitas tersebut meliputi nama lengkap, agama, tempat tinggal, atau tempat kedudukan dan tanggal lahir, jenis kelamin, staus perkawinan, dan pekerjaan.

2. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia, yaitu mengenai macam perjanjian dan utang yang dijamin dengan fidusia.

3. Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia cukup dilakukan dengan mengidentifikasikan benda tersebut, dan dijelaskan mengenai surat bukti kepemilikannya. Jika benda selalu berubah-ubah seperti benda dalam persediaan, haruslah disebutkan tentang jenis, merek, dan kualitas dari benda tersebut.

4. Nilai penjaminan

5. Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Hutang yang pelunasannya dapat dijamin dengan jaminan fidusia adalah:

1. Hutang yang telah ada

2. Hutang yang akan ada di kemudian hari, tetapi telah diperjanjian dan jumlahnya sudah tertentu.

3. Hutang yang dapat ditentukan jumlahnya pada saat eksekusi berdasarkan suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban untuk dipenuhi.

Hapusnya jaminan fidusia diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999. Jaminan fidusiadapat hapus karena hal-hal sebagai berikut :

1. Hapusnya utang yang dijamin dengan jaminan fidusia

2. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia

3. Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Baca juga : Lembaga-lembaga dalam Lingkup Ekonomi Islam Syariah, Pengertian dan Bentuk-bentuknya

Posting Komentar untuk "Jaminan Fidusia, Undang-undang, Hak Tanggungan, Objek Jaminan, Tahapan dan Syarat"