Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS), Pengertian, Pengelolaan Obat dan Manajemen Farmasi


Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS)


IFRS adalah suatu departemen atau unit atau bagian di suatu rumah sakit dibawah pimpinan seorang apoteker dan dibantu oleh beberapa orang apoteker yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kompeten secara professional, tempat atau fasilitas penyelenggaraan yang bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan serta pelayanan paripurna, mencakup perencanaan, pengadaan, produksi, penyimpanan perbekalan kesehatan/sediaan farmasi, dispending obat berdasarkan resep bagi penderita rawat inap dan rawat jalan, pengendalian mutu dan pengendalian distribusi serta penggunaan seluruh perbekalan kesehatan di rumah sakit, pelayanan farmasi klinik umum dan spesialis, mencakup pelayanan langsung pada penderita dan pelayanan klinik merupakan program rumah sakit secara keseluruhan (Siregar, 2004).

Baca juga : Undang-undang Keperawatan, Alasan Yuridis, Filosofi dan Sosiologis  

IFRS merupakan satu-satunya unit di rumah sakit yang bertugas dan bertanggung jawab sepenuhnya pada pengelolaan semua aspek yang berkaitan dengan obat/perbekalan kesehatan yang beredar dan digunakan di rumah sakit tersebut, dikenal sebagai sistem 1 (satu) pintu.


Mengacu pada akreditasi rumah sakit dan Surat Keputusan Dirjen Yanmed Nomor 0428/YAPI/LED/RSKS/K/1989 Bab II Pasal 9 dalam Yusmainita (2005), yaitu :

1. Sebagai penanggung jawab atas pelaksanaan pengelolaan obat-obatan di rumah sakit maka IFRS berkewajiban dan harus mampu mengelola obat-obatan secara berdaya guna dan berhasil guna.

2. Untuk tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) maka pengadaan obat-obatan rumah sakit didasarkan atas prosedur perencanaan yang baik. Dalam penyusunan rencana pengadaan dan pengelolaan obat-obatan rumah sakit, instalasi farmasi menggunakan data pemakaian obat-obatan di lapangan yang berasal dari semua unit instalasi rumah sakit.

3. Untuk dapat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelayanan obat-obatan di rumah sakit, maka pelayanan obat-obatan di rumah sakit melalui 1 pintu.

4. Dengan sistem 1 pintu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3), maka unit distribusi IFRS (Apotek RS) secara bertahap harus difungsikan sepenuhnya sebagai satu-satunya apotek RS yang berkewajiban melaksanakan pelayanan obat-obatan di rumah sakit.

Baca juga : Tanggung Jawab Profesi Perawat dalam Undang-undang No. 38 Tahun 2014  

Untuk melaksanakan tugasnya, IFRS memerlukan manajemen farmasi yang sistematis yang tentu tidak terlepas dari konsep umum manajemen logistik, dimana unsurnya meliputi pengadaan yang berencana, pengangkutan eksternal yang terjamin, distribusi internal yang selamat dan aman serta pengendalian yang teliti.(Aditama, 2005).

Posting Komentar untuk "Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS), Pengertian, Pengelolaan Obat dan Manajemen Farmasi"