Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Undang-undang Keperawatan, Alasan Yuridis, Filosofi dan Sosiologis



Ada beberapa alasan mengapa Undang-Undang Praktik Keperawatan dibutuhkan.

Pertama, alasan filosofi. Perawat telah memberikan konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan. Perawat berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan pemerintah dan swasta, dari perkotaan hingga pelosok desa terpencil dan perbatasan. Tetapi pengabdian tersebut pada kenyataannya belum diimbangi dengan pemberian perlindungan hukum, bahkan cenderung menjadi objek hukum.

Kedua, alasan yuridis. UU Nomor 36 tahun 2009, Pasal 63 ayat (4), secara eksplisit menyebutkan bahwa pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Sedang pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.

Baca juga : Cara Memanfaatkan Peta Pikiran  

Ketiga, alasan sosiologis.
Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan semakin meningkat.

Akibat hukum bagi Perawat dalam menjalankan profesinya setelah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan disahkan antara lain :

a. Adanya pelindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien;

b. Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keperawatan harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Keperawatan;

c. Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin;

d. Timbul hak dan kewajiban berdasarkan yang diatur oleh Undang-Undang, sehingga menimbulkan sanksi;

e. Mengenai Sanksi, Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

· teguran lisan;

· peringatan tertulis;

· denda administratif; dan/atau

· pencabutan izin.


Posting Komentar untuk "Undang-undang Keperawatan, Alasan Yuridis, Filosofi dan Sosiologis"