Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Upaya Melestarikan Hutan Mangrove, Ciri-ciri, Definisi dan Manfaat Mangrove


Upaya Melestarikan Hutan Mangrove


Untuk konservasi hutan mangrove dan pantai, Pemerintah RI telah menerbitkan Keppres No. 32 Tahun 1990. Sempadan pantai adalah kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai, sedangkan kawasan hutan mangrove adalah kawasan pesisir laut yang merupakan habitat hutan mangrove yang berfungsi memberikan perlindungan kepada kehidupan pantai dan lautan. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki dan melestarikan hutan mangrove antara lain:

1. Penanaman kembali mangrove

Penanaman mangrove sebaiknya melibatkan masyarakat. Modelnya dapat masyarakat terlibat dalam pembibitan, penanaman dan pemeliharaan serta pemanfaatan hutan mangrove berbasis konservasi. Model ini memberikan keuntungan kepada masyarakat antara lain terbukanya peluang kerja sehingga terjadi peningkatan pendapatan masyarakat.

Baca juga : Contoh Bahan Hewani dan Nabati untuk Produk Pembersih dan Cara Pengemasan  

2. Pengaturan kembali tata ruang wilayah pesisir: pemukiman, vegetasi. Wilayah pantai dapat diatur menjadi kota ekologi sekaligus dapat dimanfaatkan sebagai wisata pantai (ekoturisme) berupa wisata alam atau bentuk lainnya.

3. Peningkatan motivasi dan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan mangrove secara bertanggungjawab.

4. Izin usaha dan lainnya hendaknya memperhatikan aspek konservasi.

5. Peningkatan pengetahuan dan penerapan kearifan local tentang konservasi

6. Peningkatan pendapatan masyarakat pesisir

7. Program komunikasi konservasi hutan mangrove

8. Penegakan hukum


Perbaikkan ekosistem wilayah pesisir secara terpadu dan berbasis masyarakat. Artinyadalam memperbaiki ekosistem wilayah pesisir masyarakat sangat penting dilibatkan yang kemudian dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Selain itu juga mengandung pengertian bahwa konsep-konsep lokal (kearifan lokal) tentang ekosistem dan pelestariannya perlu ditumbuh-kembangkan kembali sejauh dapat mendukung program ini.

Beberapa peraturan yang berhubungan dengan perlindungan hutan mangrove antara lain PerPres No. 73 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, UU No. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

1. Hutan mangrove dapat didefinisikan sebagai tipe ekosistem hutan yang tumbuh di daerah batas pasang-surutnya air, tepatnya daerah pantai dan sekitar muara sungai.

2. Ciri-ciri ekosistem mangrove adalah :

a. memiliki jenis pohon yang relatif sedikit;

b. memiliki akar tidak beraturan (pneumatofora) misalnya seperti jangkar melengkung dan menjulang pada bakau Rhizophora spp., serta akar yang mencuat vertikal seperti pensil pada pidada Sonneratia spp. dan pada api-api Avicennia spp.;

c. memiliki biji (propagul) yang bersifat vivipar atau dapat berkecambah di pohonnya, khususnya pada Rhizophora;

d. memiliki banyak lentisel pada bagian kulit pohon.

Baca juga : Penerapan Bioteknologi di Bidang Kesehatan, Pertanian, Peternakan, Pangan, Sumber Energi dan Limbah

3. Ciri-ciri khusus ekosistem mangrove, diantaranya adalah :

a. tanahnya tergenang air laut secara berkala, baik setiap hari atau hanya tergenang pada saat pasang pertama;

b. tempat tersebut menerima pasokan air tawar yang cukup dari darat;

c. daerahnya terlindung dari gelombang besar dan arus pasang surut yang kuat;

d. airnya berkadar garam (bersalinitas) payau hingga asin

4. Manfaat mangrove antara lain adalah:

a. Menumbuhkan pulau dan menstabilkan pantai.

b. Menjernihkan air.

c. Mengawali rantai makanan.

d. Melindungi dan memberi nutrisi.

e. Manfaat bagi manusia : Tempat tambat kapal, Obat-obatan, Pengawet, Pakan dan makanan, dan Bahan mangrove dan bangunan.

Posting Komentar untuk "Upaya Melestarikan Hutan Mangrove, Ciri-ciri, Definisi dan Manfaat Mangrove "