Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Risiko yang Dapat Diasuransikan (Insurable Risk) dan Klasifikasi Bentuk Risiko Asuransi


Risiko yang Dapat Diasuransikan (Insurable Risk)


Dasar yang melandasi bahwa risiko dapat diasuransikan dan siapa yang bisa mengasuransikannya adalah konsep insurable interest. Suatu insurable interest ada hanya apabila tertanggung (pemegang polis) akan menderita suatu kerugian yang disebabkan oleh peristiwa yang menyebabkan kerusakan atau menimbulkan kerugian pada objek yang diasuransikan oleh tertanggung (Naja, 2009:114).

Untuk dapat mengetahui jenis risiko yang dapat diasuransikan, berikut ini adalah empat bentuk klasifikasi risiko:

a. Risiko murni (pure risk) adalah bentuk risiko yang kalau terjadi akan menimbulkan kerugian (loss) atau tidak menimbulkan kerugian (no loss).

Contoh: risiko kebakaran dan risiko kecelakaan.

b. Risiko spekulatif (speculative risk) adalah risiko yang kalau terjadi dapat menimbulkan kerugian (loss), tidak menimbulkan kerugian (no loss) atau mendatangkan keuntungan (gain).

Contoh: risiko produksi dan risiko moneter (kurs valuta asing).

Baca juga : 3 Gebrakan Pemerintah untuk UMKM dan Koperasi  

c. Risiko fundamental (mendasar) adalah risiko yang kalau terjadi dampak kerugiannya bisa sangat luas atau bersifat malapetaka atau bencana.

Contoh: risiko perang, gempa bumi dan polusi udara.

d. Risiko khusus (particular risk) adalah risiko yang kalau terjadi, dampak kerugiannya bersifat lokal tidak menyeluruh.

Contoh: risiko kebakaran, risiko kecelakaan dan pencurian.


Dari empat bentuk-bentuk risiko tersebut diatas, hanya ada dua bentuk risiko yang dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi yaitu risiko murni dan risiko khusus (Fuad dkk, 2010:39). Dengan demikian, risiko murni dan risiko khusus tersebut yang akan melengkapi delapan syarat atau delapan elemen agar risiko dapat diasuransikan (insurable risk) sebagai berikut:

a. Risiko tersebut harus bersifat homogen atau ada dalam jumlah yang cukup banyak (homogeneus similarly).

Contoh: bangunan yang terancam terbakar, jumlahnya cukup banyak, begitu juga mobil yang terancam bahaya kecelakaan atau pencurian.

b. Bentuk risikonya harus risiko murni (pure risk).

c. Selain berbentuk risiko murni, juga harus merupakan risiko khusus (particular risk).

d. Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan terjadinya dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan (fortuitous) dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi, bisa juga tidak terjadi.

e. Risikonya bukan suatu hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan Pemerintah (not against Public policy).

Contoh: risiko terkena denda tilang karena melanggar peraturan lalulintas tidak dapat diasuransikan.

f. Objek risiko dan dampak kerugian yang mungkin timbul, harus dapat diukur atau dinilai dengan uang (financial value).

g. Mereka yang akan mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi atau akan mengasuransikan, harus mempunyai insurable interest atau kepentingan yang melekat pada objek pertanggungan asuransi atau objek risiko yang sah dilindungi hukum.

h. Atas peralihan risiko tersebut harus dapat ditetapkan jumlah premi asuransi yang wajar (reasonable premium).

Baca juga : 8 Tips dan Cara Sukses Merintis Bisnis UKM  

Salah satu cara menghindarkan risiko murni dan risiko khusus adalah dengan asuransi. Dengan demikian, besarnya kerugian dapat diminimalkan. itu sebabnya risiko murni dan risiko kadang dikenal dengan istilah risiko yang dapat diasuransikan (insurable risk). Dalam hal risiko murni dan risiko khusus tidak ada kemungkinan untung atau memperoleh sesuatu, melainkan yang ada hanya dua kemungkinan, yaitu tidak terjadi kerugian atau terjadi kerugian akibat suatu kejadian diluar kendali orang yang menghadapi risiko tersebut. Inilah jenis risiko yang ditanggung oleh sistem asuransi.

Posting Komentar untuk "Risiko yang Dapat Diasuransikan (Insurable Risk) dan Klasifikasi Bentuk Risiko Asuransi"