Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan Fungsi Rumah Sakit dan Bentuk Pelayanan yang Diberikan Rumah Sakit


Pengertian dan Fungsi Rumah Sakit


Menurut WHO (1992), rumah sakit didefinisikan sebagai suatu bagian menyeluruh dari organisasi sosial dan medis yang berfungsi memberikan pelayanan kesehatan lengkap kepada masyarakat, baik secara kuratif maupun rehabilitif, baik pelayanan kepada keluarga maupun lingkungan. Sedangkan kedalamnya, rumah sakit merupakan pusat latihan tenaga kesehatan serta biro sosial.

Dalam perkembangannya, defenisi tentang rumah sakit terus mengalami penyempurnaan dan oleh American Hospital Association pada tahun 1978 disebutkan bahwa rumah sakit adalah suatu institusi yang fungsi utamanya adalah untuk memberikan pelayanan kepada pasien diagnostik dan terapeutik untuk berbagai penyakit dan masalah kesehatan, baik yang bersifat bedah maupun non bedah.

Baca juga : Praktik Keperawatan, Definisi, Tujuan dan Dasar Undang-undang  

Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.

Berdasarkan UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 4 dan 5, dinyatakan bahwa rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yaitu pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Pelayanan rumah sakit pada saat ini merupakan bentuk upaya pelayanan kesehatan yang bersifat sosio-ekonomi, mengelola rumah sakit secara bisnis dan ekonomis tanpa melupakan fungsi sosialnya, artinya suatu usaha yang walau bersifat sosial namun diusahakan agar bisa mendapat surplus keuangan dengan cara pengelolaan yang professional dengan memperhatikan prinsip-prinsip ekonomi. Tujuannya adalah membangun rumah sakit yang mandiri dalam pembiayaan melalui pengelolaan secara langsung dana yang diperoleh dari berbagai sumber di rumah sakit.

Baca juga : Praktek Keperawatan, Liabilitas dan Dasar Hukum Perundang-undangan  

Pada saat ini, pasien menghadapi beraneka ragam pilihan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan farmasi, mereka mempunyai posisi tawar yang cukup kuat sehingga dalam memilih pelayanan tidak hanya mempertimbangkan aspek produk pelayanannya saja, tetapi juga aspek proses dan jalinan relasinya. Rumah sakit yang mempunyai alat canggih dengan teknologi tinggi namun tidak diimbangi dengan proses pelayanan yang professional, terlebih lagi bila tidak mampu melakukan jalinan relasi dengan baik maka tidak akan mampu memperoleh hasil yang optimal.



Pelayanan yang diberikan rumah sakit adalah :

1. Pelayanan medis, merupakan bidang jasa pokok rumah sakit, pelayanan ini diberikan oleh tenaga medis yang professional dalam bidangnya baik dokter umum maupun spesialis.

2. Pelayanan keperawatan, merupakan pelayanan yang bukan tindakan medis terhadap pasien, tetapi merupakan tindakan keperawatan yang dilakukan oleh perawat yang sesuai aturan keperawatan.

3. Pelayanan penunjang medis, adalah pelayanan penunjang yang diberikan terhadap pasien seperti : pelayanan gizi, laboratorium farmasi, fisioterapi dan lainnya.

4. Pelayanan administrasi dan keuangan, pelayanan administrasi yang dilakukan berupa bidang ketata usahaan seperti pendaftaran, rekam medis dan rumah tangga sedangkan bidang keuangan meliputi proses pembayaran biaya rawat inap pasien selama dirawat di rumah sakit tersebut.

Posting Komentar untuk "Pengertian dan Fungsi Rumah Sakit dan Bentuk Pelayanan yang Diberikan Rumah Sakit"