Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Praktek Keperawatan, Liabilitas dan Dasar Hukum Perundang-undangan

Liabilitas dalam praktek keperawatan


Liabilitas adalah tanggungan yang dimiliki oleh seseorang terhadap setiap tindakan atau kegagalan melakukan tindakan. Perawat profesional, seperti halnya tenaga kesehatan lain mempunyai tanggung jawab terhadap setiap bahaya yang timbulkan dari kesalahan tindakannya. Tanggungan yang dibebankan perawat dapat berasal dari kesalahan yang dilakukan oleh perawat baik berupa tindakan kriminal kecerobohan dan kelalaian.[1]

Seperti telah didefinisikan diatas bahwa kelalaian merupakan kegagalan melakukan sesuatu yang oleh orang lain dengan klasifikasi yang sama, seharusnya dapat dilakukan dalam situasi yang sama, hal ini merupakan masalah hukum yang paling lazim terjadi dalam keperawatan.[2] Terjadi akibat kegagalan menerapkan pengetahuan dalam praktek antara lain disebabkan kurang pengetahuan. Dan dampak kelalaian ini dapat merugikan pasien.

Baca juga : Penyebab Gatal dan Bentol setelah di Gigit Nyamuk  

Sedangkan akuntabilitas adalah konsep yang sangat penting dalam praktik keperawatan. Akuntabilitas mengandung arti dapat mempertaggung jawabkan suatu tindakan yang dilakukan dan dapat menerima konsekuensi dari tindakan tersebut.[3]



Dasar hukum perundang-undangan praktek keperawatan.


Beberapa perundang-undangan yang melindungi bagi pelaku dan penerima praktek keperawatan yang ada di Indonesia, adalah sebagai berikut:

· Undang – undang No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, bagian kesembilan pasal 32 (penyembuhan penyakit dan pemulihan)

· Undang – undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

· Peraturan menteri kesehatan No.159b/Men.Kes/II/1998 tentang Rumah Sakit

· Peraturan Menkes No.660/MenKes/SK/IX/1987 yang dilengkapi surat ederan Direktur Jendral Pelayanan Medik No.105/Yan.Med/RS.Umdik/Raw/I/88 tentang penerapan standard praktek keperawatan bagi perawat kesehatan di Rumah Sakit.

· Kepmenkes No.647/SK/IV/2000 tentang registrasi dan praktik perawat dan direvisi dengan SK Kepmenkes No.1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang registrasi dan praktik perawat.

· Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.

Perlindungan hukum baik bagi pelaku dan penerima praktek keperawatan memiliki akontabilitas terhadap keputusan dan tindakannya. Dalam menjalankan tugas sehari-hari tidak menutup kemungkinan perawat berbuat kesalahan baik sengaja maupun tidak sengaja. Oleh karena itu dalam menjalankan prakteknya secara hukum perawat harus memperhatikan baik aspek moral atau etik keperawatan dan juga aspek hukum yang berlaku di Indonesia.[4] Fry (1990) menyatakan bahwa akuntabilitas mengandung dua komponen utama, yakni tanggung jawab dan tanggung gugat. Hal ini berarti tindakan yang dilakukan perawat dilihat dari praktik keperawatan, kode etik dan undang-undang dapat dibenarkan atau absah.



[1] Supriadi, Hukum Kedokteran, Bandung: CV Mandar Maju, 2001, hlm.16.
[2] Sampurno, B, Malpraktek dalam pelayanan kedokteran, Materi seminar tidak diterbitkan. 2005.
[3] Soenarto Soerodibroto, KUHP & KUHAP dilengkapi yurisprodensi Mahkamah Agung dan Hoge Road, Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada. 2001.
[4] Staunton, P and Whyburn, B, Nursing and the law. 4thed.Sydney: Harcourt. 1997.

Posting Komentar untuk "Praktek Keperawatan, Liabilitas dan Dasar Hukum Perundang-undangan "