Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mekanisme Operasional Reksadana Syariah, 3 Pihak yang Terlibat Pengelolaan Dana


Mekanisme Operasional Reksadana Syariah


Mekanisme kerja yang terjadi di reksa dana ada tiga pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana yaitu:

1) Manajer investasi sebagai pengelola investasi. Manajer investasi ini bertanggung jawab atas kegiatan investasi, yang meliputi analisa dan pemilihan jenis investasi, mengambil keputusan-keputusan investasi, memonitor pasar investasi, dan melakukan tindakan-tindakan yang dibutuhkan untuk kepentingan investor. Manajer investasi (perusahaan pengelola) dapat berupa:
  • Perusahaan efek, dimana umumnya berbentuk divisi tersendiri atau PT yang khusus menangani reksa dana.
  • Perusahaan yang secara khusus bergerak sebagai perusahaan manajemen investasi (PMI) atau investment manajemen company.

2) Bank custodian adalah bagian dari kegiatan usaha suatu bank yang bertindak sebagai penyimpanan kekayaan (safe keeper) serta administrator reksa dana. Dana yang terkumpul dari sekian banyak investor bukan merupakan bagian dari kekayaan manajer investor,tetapimemiliki parta investor yang disimpan atas nama reksa dana di bank custodian. Baik manajer investasi maupun bank custodian yang akan melakukan kegiatan ini terlebih dahulu harus mendapat ijin dari Bapepam.

3) Pelaku (perantara) dipasar modal (broker, underwriter) maupun di pasar uang (bank) dan pengawas yang dilakukan oleh Bapepam.

Reksa Dana Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik dana (shabul mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahibul mal menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam.


Terkait dengan karakteristiknya sebagai suatu lembaga investasi syariah,maka setiap kebijakan investasi reksa dana syariah yang dirumuskan oleh manajer investasi sebagai harus berpedoman dan tidak boleh menyimpang dari prinsip-prinsip investasi syariah sebagaimana yang diatur dalam hukum ekonomi Islam.Oleh karena itu, manajer investasi juga dituntut untuk dapat lebih memahami prinsip-prinsip invetasi syariah. Selain itu, eksistensi reksa dana syariah jugamembutuhkan lembaga yang bertugas melakukan pengawasan atas implementasi kebijakan investasi oleh manajer investasi. Oleh karena itu maka muncul beberapa permasalahan terkait dengan uraian sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, yaitu :
  1. prinsip-prinsip hukum ekonomi islam yang bagaimanakah yang diaplikasikan dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan investasi dalam reksadana syariah ?
  2. Siapakah yang memiliki kewenangan untuk melakukanpengawasan terhadap operasionalisasi kegiatan reksa dana syariah ?

Kebijakan investasi reksa dana syariah yakni hanya berinvestasi pada perusahaan dengan kategori halal, dan memenuhi rasio keuangan tertentu. Halal yang dimaksud adalah tidak perusahaan tersebut tidak memproduksi atau menjual sesuatu yang haram menurut Islam, seperti menjual daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi, pornografi, dsb, tidak merugikan orang banyak, tidak merugikan orang dan bersifat mudarat (rokok), tidak boleh investasi pada portfolio yang yang bersifat riba (Adanya bunga), bukan judi (maysir), perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang, perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy), jual beli mengandung ketidakpastian (gharar) dan spekulatif, serta transaksi suap (risywah).

Posting Komentar untuk "Mekanisme Operasional Reksadana Syariah, 3 Pihak yang Terlibat Pengelolaan Dana"