Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kewajiban Perpajakan Badan Usaha Koperasi, Syarat, Cara Mendaftar dan Besaran Nilai Pajak


KEWAJIBAN PERPAJAKAN KOPERASI


1. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan/atau PKP

Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat.

Syarat pendaftaran untuk mendapatkan NPWP:

1. Akte Pendirian dan perubahan atau surat penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.

2. NPWP pimpinan/penanggung jawab koperasi.

3. Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.

2. Melaporkan Usaha untuk Pengukuhan PKP dan Melakukan Pembukuan

Koperasi yang dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil (omzetnya lebih dari 4,8 Miliar), wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya. Dengan pengukuhan sebagai PKP maka Koperasi terikat pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai.

Seperti pada Badan Usaha lain, peranan akuntansi sangat penting untuk mengelola keuangan koperasi. Pada prinsipnya akuntansi koperasi tidak jauh berbeda dengan akuntansi perusahaan lainnya dan diatur dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) untuk koperasi yaitu PSAK No. 27

Baca juga : Belajar Jadi Pebisnis Sejati dari Junaidi Abdillah PT Arfis Daya Pratama  

3. Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Selama satu tahun berjalan, koperasi memiliki beberapa kewajiban dalam hal Pajak Penghasilan (PPh), seperti:

a. PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dari pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukannya

b. PPh Pasal 4 ayat 2

Penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), meliputi:

1. Bunga simpanan Koperasi: 0% bunga simpanan sampai dengan Rp240.000 per bulan, 10% dari bruto bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan.

2. 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dan bersifat final.

3. 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.

4. 10% dari jumlah bruto SHU kepada WP OP.

5. 25% dari jumlah bruto hadiah undian (nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura).

c. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah pajak atas penghasilan tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk dipungut Pajak Penghasilan. Koperasi dapat ditunjuk sebagai pemungut oleh KPP apabila bergerak sebagai industri tertentu ataupun sebagai penjual produk tertentu, misalnya di bidang pertanian, perkebunan dan perhutanan, perikanan dari pedagang pengumpul.

Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan dan perhutanan, perikanan dari pedagang pengumpul ditetapkan sebesar 0,25% dari harga pembelian, tidak termasuk PPN.

d. PPh Pasal 23

Yakni pajak penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

a. dividen;

b. bunga;

c. royalti;

d. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21;

dan sebesar 2% (dua persen) dari penghasilan bruto tanpa PPN atas penghasilan dari jasa lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 yang terbit tanggal 31 Desember 2008.

4. Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh)

a. Penghasilan yang merupakan objek PPh

Penghasilan sebagai objek pajak yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;

b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;

c) laba usaha;

d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
  • keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
  • keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota;
  • keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha;
  • keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  • keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;

f) bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g) pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

i) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

j) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

k) selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

l) premi asuransi;

m) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

n) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

o) penghasilan dari usaha berbasis syariah;

p) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


 
b. Penghasilan yang bukan merupakan objek PPh

Harta hibahan, bantuan, sumbangan, yang dimana koperasi semata-mata melakukan pemeliharaan kesehatan, pemeliharaan orang lanjut usia, pemeliharaan anak yatim piatu, anak atau orang terlantar dan atau anak dan orang cacat, santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan dan sejenisnya, pemberian beasiswa, pelestarian lingkungan hidup; dan/atau kegiatan sosial lainnya.

Baca juga : 5 Tips Merintis Usaha Online dari Bawah atau dari Nol

c. Biaya yang mengurangi penghasilan bruto

Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) biaya pembelian bahan;

2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3) bunga, sewa, dan royalti;

4) biaya perjalanan;

5) biaya pengolahan limbah;

6) premi asuransi;

7) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8) biaya administrasi; dan

9) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU Pajak Penghasilan; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

h. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

i. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

l. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

d. Biaya yang tidak mengurangi penghasilan bruto

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Baca juga : Definisi dan Sejarah Lahirnya Bisnis Waralaba (Franchise) di Indonesia       

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m UU Pajak Penghasilan serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota koperasi;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan



5. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai

Jika Koperasi melakukan penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena
Pajak dan peredaran bruto setahun telah melebihi Rp600.00.000,00 , maka koperasi memiliki kewajiban melakukan pemungutan PPN sebesar 10%, serta menyetorkan dan melaporkan PPN yang terhutang setiap bulan.

Pada prinsipnya seluruh Barang dan Jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak kecuali atas barang-barang dan jasa-jasa yang dikecualikan sebagai berikut:

1. Kelompok Barang yang Tidak dikenai PPN:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, yaitu : minyak mentah (crude oil), gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, batubara sebelum diproses menjadi briket batubara dan bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit;

b. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu : beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat ataupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh jasa boga atau catering;

d. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

2. Kelompok Jasa yang Tidak dikenai PPN

a. jasa pelayanan kesehatan medis;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. jasa penyediaan tempat parkir;

o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. jasa boga atau katering.

Baca juga : Bank Mandiri Beri Pinjaman Tanpa Agunan bagi UKM 

BATAS WAKTU DAN SANKSI PELANGGARAN PERPAJAKAN

Posting Komentar untuk "Kewajiban Perpajakan Badan Usaha Koperasi, Syarat, Cara Mendaftar dan Besaran Nilai Pajak"