Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Produk Bank, Kredit (Pinjaman) dan Simpanan Tabungan, Giro, Deposito dan Sertifikat


Jenis Produk Bank


1. Kredit / Pinjaman

a. Kredit rekening koran, yaitu pinjaman dengan jumlah tertentu dari bank yang dapat ditarik sesuai keinginan peminjam dengan menjaminkan barang atau surat berharga.

b. Letter of Credit (L/C), yaitu instrumen yang memberi hak kepada seseorang atau perusahaan penerima L/C untuk meminta pembayaran kepada bank penerbit melalui bank korespondensinya berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam L/C tersebut.

Baca juga : Dasar Landasan Ekonomi Islam, Nilai instrumental, Filosofis, Normatif, Tujuan dan Karakteristik  

c. Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah dalam bentuk wesel yang dapat diperjualbelikan.

d. Kredit dengan jaminan surat-surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah untuk keperluan pembelian surat berharga yang nantinya juga akan menjadi jaminan pinjaman tersebut.

e. Pinjaman subordinasi, yaitu pinjaman yang berdasarkan suatu perjanjian hanya dapat dilunasi apabila bank telah memenuhi kewajiban tertentu dan dalam hal terjadinya likuidasi hak tagihnya berlaku paling akhir dari semua simpanan dan pinjaman diterima.


 
2. Simpanan

a. Tabungan, yaitu simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, atau alat lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

b. Giro, yaitu simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

Baca juga : Sumber Daya Manusia (SDM) Syariah yang Kompeten, Pengembangan Pendidikan dan Ketersediaan Tenaga Ahli

c. Deposito, simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.

d. Sertifikat deposito, simpanan pihak lain pada bank dalam bentuk deposito yang sertifi kat penyimpanannya dapat dipindahtangankan.

e. Bentuk lain yang dipersamakan dengan bentuk simpanan di atas.

Posting Komentar untuk "Jenis Produk Bank, Kredit (Pinjaman) dan Simpanan Tabungan, Giro, Deposito dan Sertifikat"