Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan Unsur Premi pada Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional


Unsur Premi pada Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional


1. Premi pada Asuransi Syariah


Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi berdasarkan kontrak asuransi yang telah dibuat. Premi yang dibayar oleh pembeli asuransi tergantung kepada sifat kontrak yang telah dibuat antara perusahaan asuransi dengan tertanggung. (Cormentyna S. dan Djati K., 2003) Menurut M. Syakir Sula, dalam bukunya Asuransi Syariah, 2004 bahwa premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai kesepakatan dalam akad.

Unsur premi pada asuransi syariah terdiri dari unsur tabarru’ dan tabungan (untuk asuransi jiwa). Semakin tinggi usia dan semakin panjang masa perjanjian, maka semakin besar pula nilai tabarru’-nya. Dalam buku M. Syakir Sula, M.M Billah menyebut premi dengan istilah kontribusi atau dalam bahasa fiqih disebut dengan al musahamah. Billah mengatakan bahwa, al musahamah dalam perjanjian takaful adalah pertimbangan keuangan dari bagian peserta yang merupakan kewajiban yang muncul dari perjanjian antara peserta dan pengelola. Perjanjian takaful dalam kerja sama mutual pertimbangan dibutuhkan tidak hanya dari satu pihak tapi kedua belah pihak. Sehingga pengelola juga secara bersamaan terikat dalam perjanjian tadi, baik dalam hak ganti rugi (klaim) maupun keuntungan.



2. Premi pada Asuransi Konvensional


Sementara itu pada asuransi konvensional, unsur premi terdiri dari: (1) mortality tables (table mortalitas), (2) Bunga, (3) Biaya-Biaya Asuransi

a. Mortality Tables (table mortalitas)

Daftar table kematian berguna untuk mengetahui besarnya klaim kemungkinan timbulnya kerugian yang dikarenakan kematian, serta meramalkan berapa lama batas waktu rata-rata seorang bisa hidup.

b. Bunga

Untuk penetapan tariff, perhitungan bunga pun harus dikalkulasi di dalamnya. Bunga merupakan sebagian dari keuntungan perusahaan, karena itu dalam premi, unsur bunga ikut dihitung. Dalam penentuan bunga aktuaris ini, biasanya perusahaan menetapkan sebesar maksimal yang ditentukan dalam peraturan pemerintah.

Baca juga : Dimensity 720, Chipset 5G Kelas Menengah Terbaru dari MediaTek  

c. Biaya-biaya Asuransi

Adapun jenis biaya-biaya asuransi tersebut terdiri daro beberapa macam: Biaya pentupan asuransi, meliputi (1) biaya komisi,inspeksi, (2) biaya dinas luar, (3) biaya advertising,reklame, dan sales promotion (3) biaya pembuatan polis (biaya administrasi);Biaya pemeliharaan, umumnya perhitungan biaya ditetapkan berdasarkan jumlah tertentu dari yang diasuransikan; Biaya-biaya lainnya, seperti biaya inkaso an excasso.

Posting Komentar untuk "Perbedaan Unsur Premi pada Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional"