Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Instalasi Farmasi di Rumah Sakit, Definisi, Tujuan, Tugas, Fungsi, Struktur Organisasi dan SDM


Instalasi Farmasi di Rumah Sakit


a. Definisi Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS)

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 58 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, instalasi farmasi adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di rumah sakit. Dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di rumah sakit dapat dibentuk satelit farmasi sesuai dengan kebutuhan yang merupakan bagian dari instalasi farmasi rumah sakit.

Baca juga : Uji Disolusi Tablet, Definisi, Pengertian dan Karakteristik  

b. Struktur Organisasi dan SDM Instalasi Farmasi Rumah Sakit

Berdasakan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit, pelayanan diselenggarakan dan diatur demi berlangsungnya pelayanan farmasi yang efisien dan bermutu, berdasarkan fasilitas yang ada dan standar pelayanan keprofesian yang universal.

1) Struktur Organisasi

a) Adanya bagan organisasi yang menggambarkan uraian tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab serta hubungan koordinasi di dalam maupun di luar pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit.

b) Bagan organisasi dan pembagian tugas dapat direvisi kembali setiap tiga tahun dan diubah bila terdapat hal:

(1) Perubahan pola kepegawaian

(2) Perubahan standar pelayanan farmasi

(3) Perubahan peran rumah sakit

(4) Penambahan atau pengurangan pelayanan

c) Kepala instalasi farmasi harus terlibat dalam perencanaan manajemen dan penentuan anggaran serta penggunaan sumber daya.

d) Instalasi farmasi harus menyelenggarakan rapat pertemuan untuk membicarakan masalah-masalah dalam peningkatan pelayanan farmasi. Hasil pertemuan tersebut disebar luaskan dan dicatat untuk disimpan.

e) Adanya komite/panitia farmasi dan terapi di rumah sakit dan Apoteker IFRS menjadi sekretaris komite/panitia.

f) Adanya komunikasi yang tetap dengan dokter dan paramedis, serta selalu berpartisipasi dalam rapat yang membahas masalah perawatan atau rapat antar bagian atau konferensi dengan pihak lain yang mempunyai relevansi dengan farmasi.

g) Hasil penilaian/pencatatan terhadap staf didokumentasikan secara rahasia dan hanya digunakan oleh atasan yang mempunyai wewenang.

h) Dokumentasi yang rapi dan rinci dari pelayanan farmasi dan dilakukan evaluasi terhadap pelayanan farmasi setiap tiga tahun.

i) Kepala instalasi farmasi harus terlibat langsung dalam perumusan segala keputusan yang berhubungan dengan pelayanan farmasi dan penggunaan obat.



2) Sumber Daya Manusia (SDM)

Berdasakan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58/MENKES/SK/X/2014 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit, personalia pelayanan farmasi rumah sakit adalah sumber dayamanusia yang melakukan pekerjaan kefarmasian di rumah sakit yangtermasuk dalam bagan organisasi rumah sakit.

a) IFRS (Instalasi Farmasi Rumah Sakit) dipimpin oleh apoteker.

b) Pelayanan farmasi diselenggarakan dan dikelola oleh apoteker yang mempunyai pengalaman minimal dua tahun di bagian farmasi rumah sakit.

c) Apoteker telah terdaftar di Depkes dan mempunyai surat ijin kerja.

d) Pada pelaksanaannya Apoteker dibantu oleh Tenaga Ahli Madya Farmasi (D-3) dan Tenaga Menengah Farmasi (AA).

e) Kepala instalasi farmasi bertanggung jawab terhadap segala aspek hukum dan peraturan-peraturan farmasi baik terhadap pengawasan distribusi maupun administrasi barang farmasi.

f) Setiap saat harus ada apoteker di tempat pelayanan untuk melangsungkan dan mengawasi pelayanan farmasi dan harus ada pendelegasian wewenang yang bertanggung jawab bila kepala farmasi berhalangan.

g) Adanya uraian tugas (job description) bagi staf dan pimpinan farmasi.

h) Terdaftar di asosiasi profesi.

i) Mempunyai SK penempatan.

Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dilaksanakan oleh tenaga farmasi profesional yang berwewenang berdasarkan undang-undang, memenuhi persyaratan baik dari segi aspek hukum, strata pendidikan, kualitas maupun kuantitas dengan jaminan kepastian adanya peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap keprofesian terus menerus dalam rangka menjaga mutu profesi dan kepuasan pelanggan. Kualitas dan rasio kuantitas harus disesuaikan dengan beban kerja dan keluasan cakupan pelayanan serta perkembangan dan visi rumah sakit.

c. Tujuan, Tugas dan Fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit

1) Tujuan Instalasi Farmasi Rumah Sakit

Tujuan kegiatan harian dari Instalasi Farmasi Rumah Sakit antara lain:

a) Membantu dalam penyediaan perbekalan yang memadai oleh apoteker rumah sakit yang memenuhi syarat.

b) Meningkatkan penelitian dalam praktek farmasi rumah sakit dan dalam ilmu Farmasetik pada umumnya.

c) Memberi manfaat kepada penderita, rumah sakit, sejawat profesi kesehatan dan kepada profesi farmasi oleh Apoteker Rumah Sakit yang kompeten dan memenuhi syarat.

d) Membantu dalam pengembangan dan kemajuan profesi kefarmasian.

e) Meningkatkan pengetahuan dan pengertian praktek farmasi rumah sakit kontemporer bagi masyarakat, pemerintah, industri farmasi dan profesional kesehatan lainnya.

Baca juga : Spektrofotometri UV-Vis, Pengertian Spektrometer dan Fotometer  

2) Tugas Instalasi Farmasi Rumah Sakit

Berdasakan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58MENKES/SK/X/2014 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit. Tugas instalasi farmasi adalah:

a) Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal.

b) Menyelenggarakan kegiatan pelayanan farmasi profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi.

c) Melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE).

d) Memberi pelayanan bermutu melalui analisis dan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan farmasi.

e) Melakukan pengawasan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.

f) Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang farmasi.

g) Mengadakan penelitian dan pengembangan di bidang farmasi.

h) Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium rumah sakit.



3) Fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit

Berdasakan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58/MENKES/SK/X/2014 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit, fungsi farmasi rumah sakit adalah memberikan pelayanan yang bermutu dengan ruang lingkup yang berorientasi pada kepentingan masyarakat meliputi:

a) Pengelolaan Perbekalan Farmasi

(1) Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit.

(2) Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal.

(3) Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku.

(4) Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

(5) Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.

(6) Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian.

(7) Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan dirumah sakit.

b) Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan

(1) Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien.

(2) Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan.

(3) Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obatdan alat kesehatan.

(4) Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan.

(5) Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga.

(6) Memberi konseling kepada pasien/keluarga.

(7) Melakukan pencampuran obat suntik.

(8) Melakukan penyiapan nutrisi parenteral.

(9) Melakukan penanganan obat kanker.

(10) Melakukan penentuan kadar obat dalam darah.

(11) Melakukan pencatatan setiap kegiatan.

Posting Komentar untuk "Instalasi Farmasi di Rumah Sakit, Definisi, Tujuan, Tugas, Fungsi, Struktur Organisasi dan SDM"