Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Definisi Rumah Sakit, Klasifikasi Rumah Sakit Berdasarkan Fasilitas, Kepemilikan dan Pelayanan


Definisi Rumah Sakit


Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Pelayanan kesehatan paripurna meliputi upaya peningkatan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Baca juga : Natrium Alginat Polisakarida, Jenis, Manfaat dan Efek Samping  

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada pasal 5, rumah sakit mempunyai fungsi:

a. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.

b. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan sesuai kebutuhan medis.

c. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka penigkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan dan

d. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.

Selain itu, menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, rumah sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Sedangkan rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu, berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit.

Rumah sakit diklasifikasikan berdasarkan jenis pelayanan dan kepemilikan. Berdasarkan pelayanan, rumah sakit dibagi dua yakni rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. Berdasarkan kepemilikan rumah sakit dibagi dua yakni rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta.


Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan rumah sakit dibagi menjadi:

a. Rumah Sakit Umum, diklasifikasikan menjadi:

1) Rumah Sakit Umum Kelas A

Rumah sakit umum kelas A adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar, 5 (lima) spesialis penunjang medik, 12 (dua belas) spesialis lain dan 13 (tiga belas) subspesialis.

2) Rumah Sakit Umum Kelas B

Rumah sakit umum kelas B adalah rumah sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar, 4 (empat) spesialis penunjang medik, 8 (delapan) spesialis lain dan 2 (dua) subspesialis.

Baca juga : Hidroksi Propil Metil Selulosa (HPMC), Kalsium Klorida dan Natrium Sitrat   

3) Rumah Sakit Umum Kelas C

Rumah sakit umum kelas C adalah rumah sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasardan 4 (empat) spesialis penunjang medik.

4) Rumah Sakit Umum Kelas D

Rumah sakit umum kelas D adalah rumah sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (dua) spesialis dasar.

b. Rumah Sakit Khusus, diklasifikasikan menjadi :

1) Rumah Sakit Khusus Kelas A

Rumah sakit khusus kelas A adalah rumah sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik sunspesialis sesuai kekhususan yang lengkap.

2) Rumah Sakit Khusus Kelas B

Rumah sakit khusus kelas B adalah rumah sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik sunspesialis sesuai kekhususan yang terbatas.

3) Rumah Sakit Khusus Kelas C

Rumah sakit khusus kelas C adalah rumah sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang minimal.



Berdasarkan kepemilikannya rumah sakit diklasifikasikan menjadi:

a. Rumah sakit pemerintah, terdiri dari:

a) Rumah sakit yang langsung dikelola oleh Departemen Kesehatan

b) Rumah sakit Pemerintah Daerah

c) Rumah sakit Militer

d) Rumah sakit BUMN

Baca juga : Ambroxol Hidroklorida (Hydrochloride), Manfaat, Dosis dan Efek Samping  

b. Rumah sakit swasta yang dikelola oleh masyarakat, sering disebut rumah sakit sukarela, terdiri dari:

1) Rumah sakit hak milik

Rumah sakit bisnis yang tujuan utamanya adalah mencari laba (profit).

2) Rumah sakit nirlaba

Rumah sakit yang mencari laba sewajarnya saja dan laba yang diperoleh rumah sakit ini digunakan sebagai modal peningkatan sarana fisik, peluasan dan penyempurnaan mutu pelayanan untuk keperluan penderita.

Posting Komentar untuk "Definisi Rumah Sakit, Klasifikasi Rumah Sakit Berdasarkan Fasilitas, Kepemilikan dan Pelayanan"