Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alokasi Dana Bank, Primary Reserve, Secondary Reserve, Loan Portofolio dan Portofolio Investement


Alokasi Dana Bank


Definisi pengalokasian / penyaluiran dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam pengalokasian dana pihak perbankan membaginya kedalam prosentyase-propsentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi didalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk bidang pertanian di berikan 20% sedangkan untuk bidang industry diberikan 40%.

Baca juga : Prospek Perkembangan Ekonomi Islam, Perbedaan Sudut Pandang, Pemikiran dan Madzhab  

Dalam hal pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankan membebankan bunga dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana ke masyarakat berkisar 1% per bulan. Adapun jenis-jenis alokasi dana bank antara lain :

1. Primary Reserve (cadangan primer)

Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia(sebagai Pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan liquiditas wajib minimum atau juga disebut giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada BI.

Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkinan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencarian) kredit sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris public.

2. Secondary reserve (cadangan sekunder)

Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana kedalam noncash liquid asset ( asset likuid yang bbukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan uang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank.

Tujuan utama dari Secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supplement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondry reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkatkan profitabilitas bank.



3. Loan Portofolio (kredit)

Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.

Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Reserve requirement (RR)

Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia.

2. Loan to deposit ratio (LDR)

Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam Bab 13 buku ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.

3. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)

BatasMaksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan.

Baca juga : Fungsi Uang Dalam Ekonomi Islam, Perubahan Fungsi dan Perbedaan Konsep dengan Konvensional  

Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.

Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.



4. Portofolio investement

Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.

Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portfolio investment adalah :
  • tingkat bunga (untuk jenis obligasi),
  • capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham),
  • kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham),
  • mudah diperjualbelikan,
  • jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito),
  • pajak yang harus dibayar,
  • diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio),
  • ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang).
Penanaman dana pada kategori ini tercantum dengan nama other securities (efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan surat-surat berharga derivatif (right, warrant, option).

Baca juga : Definisi Bank dan Jenis Bank Menurut Kegiatan Usahanya, Bank Umum dan Perkreditan Rakyat

5. Fixed Assets (aktiva tetap)

Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.

Posting Komentar untuk "Alokasi Dana Bank, Primary Reserve, Secondary Reserve, Loan Portofolio dan Portofolio Investement"