Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Bekerja di Perusahaan Riba, Bolehkah?


Pertanyaan: Bolehkah bekerja di perusahaan ribawi seperti sopir atau petugas keamanan?

Jawaban: Tidak boleh bekerja di perusahaan ribawi, sekalipun seseorang hanya bekerja sebagai sopir atau petugas keamanan, karena disebabkan masuknya dia dalam satu pekerjaan di perusahaan ribawi menandakan dia ridha dengan hal itu, sedangkan orang yang mengingkari sesuatu tidak mungkin bekerja untuk kepentingannya. Apabila ia bekerja untuk kepentingannya maka sesungguhnya ia ridha dengannya, dan ridha dengan sesuatu yang diharamkan juga mendapatkan dosanya.

Adapun orang terlibat secara langsung seperti mendata, menulis, mengirim, menyimpan dan yang menyerupai hal itu maka tidak diragukan lagi bahwa terlibat secara langsung melakukan yang haram. Dan disebutkan dalam hadits dari Jabir radhiallahu anhu:

((لَعَنَ رَسُوْلُ اللّه صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ))

Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam mengutuk orang yang memakai riba, yang mewakilkannya, penulisnya, dan dua saksinya. Dan beliau bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((هُمْ سَوَاءٌ)) رواه مسلم

“Mereka sama.”[1]


Baca juga : 

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – Majmu’ Durus Fatawa al-Haram al-Makki (3/369).

[1] HR. Muslim 1598.

Posting Komentar untuk "Hukum Bekerja di Perusahaan Riba, Bolehkah?"