Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hubungan Rumah Sakit dengan Pasien dan Dokter, Begitu Pula Dokter dengan Pasien


Hubungan antara rumah sakit dan pasien 

Hal ini terjadi jika pasien sudah berkompeten (dewasa dan sehat akal), sedangkan Rumah Sakit hanya memiliki dokter yang bekerja sebagai employee. Kedudukan Rumah Sakit adalah sebagai pihak yang haarus memberikan prestasi, sementara dokter hanya berfungsi sebagai employee (sub-ordinate dari Rumah Sakit) yang bertugas melaksanakan kewajiban Rumah Sakit dengan perkataan lain, kedudukan Rumah Sakit adalah sebagai principal dan dokter sebagaiagent. Sedangkan kedudukan pasien adalah sebagai pihak yang wajib memberikan kontra-prestasi. Sedangkan pola hubungan antara rumah sakit dan penanggung pasien ini terjadi jika pasien dalam keadaan tidak berkompeten (pasien minor atau tidak sehat akal) sebab berdasarkan hukum perdata, pasien seperti ini tidak dapat melakukan perbuatan hukum. 

Baca juga : Etika dan Kewajiban Profesi Analis Kesehatan, Langkah dan Harapan Profesionalisme

Di sini kedudukan penanggung pasien (orang tua atau keluarga yang bertindak sebagai wali) menjadi pihak yang berwajib memberikan kontra-prestasi. Di dalam suatu rumah sakit terdapat banyak hal yang diputuskan dalam masing-masing tingkat (eselon) dan masing-masingbidang yang dapat dikatakan mempengaruhi berhasil tidaknya pemberian pelayanan perawatan/pengobatan. Secara umum dapat dikatakan terdapat suatu multi-management dan dalam memberikan pelayanan factor “itikad baik” (goede trouw, good faith) dan unsur “kepercayaan” (trust, vetrouwen) memegang peran yang menentukan. Di dalam rumah sakit segala sesuatu ini sangat bergantung kepada si pelakunya.


Hubungan Hukum Rumah Sakit dan Dokter 

Ada beberapa macam pola yang berkembang dalam kaitannya dengan hubungan kerja antara dokter dan Rumah Sakit, antara lain: Dokter sebagai employee yaitu Kedudukan Rumah Sakit adalah sebagai pihak yang haarus memberikan prestasi, sementara dokter hanya berfungsi sebagai employee (sub-ordinate dari Rumah Sakit) yang bertugas melaksanakan kewajiban Rumah Sakit dengan perkataan lain, kedudukan Rumah Sakit adalah sebagai principal dan dokter sebagai agent. Dokter sebagai attending physician (mitra) yaitu Kedudukan antara dokter dan Rumah Sakit adalah sama derajatnya. Posisi dokter adalah sebagai pihak yang wajib memberikan prestasi, sedangkan fungsi Rumah Sakit hanyalah sebagai tempat yang menyediakan fasilitas (tempat tidur, makan dan minum, perawat atau bidan serta sarana medik dan non medik). 


Konsepnya seolah- olah Rumah Sakit menyewakan fasilitasnya. Dokter sebagai independent contractor bahwa dokter bertindak dalam profesinya sendiri dan tidak terikat dengan institusi manapun. Masing-masing dari pola hubungan kerja tersebut akan sangat menentukankan apakah Rumah Sakit harus bertanggung jawab, atau tidak terhadap kerugian yang disebabkan oleh kesalahan dokter, serta sejauh mana tanggung jawab dokter terhadap pasiennya di Rumah Sakit tergantung pada pola hubungan kerjanya dengan Rumah Sakit di mana dia bekerja. Di dalam kedudukan dokter sebagai employee maka dokter sebagai pelaksana dari kewajiban Rumah Sakit, atau pihak yang bertanggung jawab dalam hal terjadinya kelalaian yang disebabkan oleh dokter. Sedangkan dalam kedudukan Dokter sebagaiattending physician (mitra), maka dokter bertanggung jawab sendiri atas kelalaian tindakan mediknya, karena dalam hal ini Rumah Sakit hanya sebagai penyedia fasilitas. Kedudukan ini sama dengan kedudukan dokter sebagai independent contractor.


Hubungan hukum antara dokter dengan pasien 

Hubungan ini telah terjadi sejak dahulu (jaman Yunani kuno), dokter sebagai seorang yang memberikan pengobatan terhadap orang yang membutuhkannya. Hubungan ini merupakan hubungan yang sangat pribadi karena didasarkan atas kepercayaan dari pasien terhadap dokter yang disebut dengan transaksi terapeutik. Hubungan yang sangat pribadi itu oleh Wilson digambarkan seperti halnya hubungan antara pendeta dengan jemaah yang sedang mengutarakan perasaannya. Pengakuan pribadi itu sangat penting bagi eksplorasi diri, membutuhkan kondisi yang terlindung dalam ruang konsultasi. Hubungan hukum antara dokter dengan pasien ini berawal dari pola hubungan vertikal paternalistik seperti antara bapak dengan anak yang bertolak dari prinsip “father knows best” yang melahirkan hubungan yang bersifat paternalistik. Dalam hubungan ini kedudukan dokter dengan pasien tidak sederajat yaitu kedudukan dokter lebih tinggi daripada pasien Hubungan hukum timbul bila pasien menghubungi dokter karena ia merasa ada sesuatu yang dirasakannya membahayakan kesehatannya. 


Keadaan psikobiologisnya memberikan peringatan bahwa ia merasa sakit, dan dalam hal ini dokterlah yang dianggapnya mampu menolongnya, dan memberikan bantuan pertolongan. Jadi, kedudukan dokter dianggap lebih tinggi oleh pasien, dan peranannya lebih penting daripada pasien. Hubungan ini melahirkan aspek hukum horisontal kontraktual yang bersifat “inspanningsverbintenis” yang merupakan hubungan hukum antara 2 (dua) subyek hukum (pasien dan dokter) yang berkedudukan sederajat melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang bersangkutan. Hubungan hukum ini tidak menjanjikan sesuatu (kesembuhan atau kematian), karena obyek dari hubungan hukum itu berupa upaya dokter berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalamannya (menangani penyakit) untuk menyembuhkan pasien.

Posting Komentar untuk "Hubungan Rumah Sakit dengan Pasien dan Dokter, Begitu Pula Dokter dengan Pasien"