Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bayi Tabung, 3 Tahapan Proses, Obat Penunjang dan Dasar Hukum Bayi Tabung di Indonesia


Bayi Tabung


In Vitro Fertilisasi (IVF) atau bayi tabung merupakan suatu teknik reproduksi berbantu atau tehnik rekayasa reproduksi dengan mempertemukan sel telur (oosit) matang dari istri dengan spermatozoa dari suami di luar tubuh manusia agar terjadi fertilisasi.

Program bayi tabung sendiri dilakukan dalam 3 tahap sebagai berikut :

1. Tahap Persiapan Petik Ovum (Pre-OPU)

2. Tahap Operasi Petik Ovum (Ovum Pick Up/OPU)

3. Tahap Post OPU

1. Tahap Pre-OPU


Pada tahap ini akan dilakukan Terapi Down Regulation dan Terapi Stimulasi.Down Regulation adalah suatu fase dimana rangsangan otak terhadap ovarium dihentikan dengan penggunaan obat tertentu. Pada fase ini kita ingin menciptakan seperti keadaan menopause dengan tujuan untuk mempersiapkan indung telur menerima terapi stimulasi. Terapi Down Regulation dimulai pada H21 dengan dosis tertentu yang berbeda untuk setiap pasien dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh tim dokter . Sebelum dimulainya terapi ini terlebih dahulu pada siklus hari ke 21 dilakukan tindakan trial sounding , yaitu pemeriksaan untuk menilai keadaan anatomi rahim.

Baca juga : 5 Jenis Makanan untuk Menurunkan Kolesterol dan Trigliserida  

Pemeriksaan di tahap pertama ini yaitu pada siklus hari ke 2-5, diawali dengan pemeriksaan hormon LH, FSH, Prolaktin dan Estradiol. Terapi ini berlangsung lebih kurang antara 2 minggu hingga 1 bulan. Alternatif lain yang dapat dilakukan juga untuk wanita yang siklus menstruasinya tidak teratur dilakukan Pill Cross Over , sehingga memudahkan pemberian terapi injeksi Buserelin Acetate.

Terapi injeksi Buserellin Acetate ini dilakukan 1x sehari pada jam yang sama yaitu jam 1 siang atau jam yang telah ditentukan dengan dosis 0.5 mg tiap kali suntik. Cara penyuntikan dilakukan secara sub kutan, yaitu tehnik suntik dengan menggunakan syringe pendek dan disuntikkan tegak lurus kira-kira 2 cm dibawah pusar. Pada tahapan ini ada beberapa hal yang mungkin dirasakan,seperti halnya keadaan menopause, yaitu perasaan gerah/kepanasan, sakit kepala ataupun perubahan mood. Kadang-kadang juga ditemukan buah dada seperti mengalami pembengkakan. Gejala-gejala ini akan hilang dengan sendirinya pada saat pasien masuk ke tahap berikutnya. Pasien juga ada kemungkinan untuk tidak mengalami menstruasi pada tahap ini.

Setelah terapi suntik selesai maka kemudian dilakukan pemeriksaan kembali hormon-hormon tersebut diatas atau dilakukan pemeriksaan USG untuk memastikan apakah pasien dapat masuk ke dalam fase berikutnya yaitu terapi stimulasi.

Terapi Stimulasi

Terapi Stimulasi dilakukan untuk merangsang pertumbuhan folikel pada indung telur sehingga jumlahnya bertambah banyak dan meningkatkan kemungkinan memperoleh sel telur matang pada saat operasi petik ovum dilakukan.

Terapi ini dapat dimulai jika sudah dilakukan pemeriksaan USG oleh dokter ahli dan dari hasilnya terlihat tidak ada folikel yang berkembang di dalam rahim pasien. Selanjutnya ditentukan berapa besar dosis yang akan diberikan untuk tiap pasien berdasarkan kondisi dan usia pasien.

Sama halnya dengan penyuntikan pada terapi down regulation, injeksi stimulasi ini juga dilakukan secara sub kutan dan pada waktu yang sama setiap harinya. Injeksi ini dilakukan minimal 8 kali hingga 14 kali dengan menyuntikkan obat FSH Recombinant/Gonadotrophin dan dosisnya tergantung dengan kondisi pasien. Kontrol dengan USG dilakukan setelah suntikan stimulasi ke 6 untuk melihat pertumbuhan folikel. Kontrol berikutnya dilakukan pada hari ke 8 untuk melihat apakah sudah terdapat folikel yang matang Jika belum terdapat maka suntikan akan diteruskan hingga minimal ada 3 folikel matang dengan diameter rata-rata 18 mm dan siap untuk di petik melalui operasi petik ovum.


2.Tahap Operasi Petik Ovum (Ovum Pick Up)


Operasi Petik Ovum dapat dilakukan jika sudah terdapat 3 atau lebih folikel dengan diameter 18 mm.Kadar E2 juga terus dipantau dan harus mencapai 200pg/ml/folikel matang. Sebelum dilakukan Operasi Petik Ovum tepatnya 36 jam sebelumnya dilakukan penyuntikkan hCG dengan dosis 5000 IU atau 10,000 IU.

3.Tahap Post OPU


Tahap yang terakhir dalam program bayi tabung adalah Tandur Alih Embryo (Embryo Transfer) yang kemudian dilanjutkan dengan Terapi Obat Penunjang Kehamilan.

Tandur Alih embryo adalah proses memasukan 2 atau maksimum 3 embryo yang sudah diseleksi ke dalam rahim dengan cara menyemprotkannya secara perlahan ke dalam rahim melalui leher rahim dengan menggunakan alat bantu kateter dan USG. Prosesnya biasanya hanya berlangsung beberapa menit. Jumlah embryo yang di tandur alihkan akan ditentukan oleh dokter ahli. Sebagai acuan pada pasien berusia sama atau <= 30 tahun maka biasanya jumlah embrio yang ditandur alihkan adalah 2. Jika usia lebih dari 30 tahun maka jumlah embrio yang dtandur alih adalah 3. Sisa embryo yang sudah terseleksi dengan baik dapat dibekukan dan dipergunakan untuk kehamilan berikutnya berdasarkan persetujuan pasien.

Tandur Alih Embryo dilakukan pada hari ke 2 atau hari ke 3 setelah operasi petik ovum dilakukan. Proses ini merupakan proses yang sederhana sehingga tidak ada persiapan khusus yang harus dilakukan pasien seperti halnya operasi petik ovum, karena pada tandur alih embryo ini pasien tidak perlu melalui proses anastesi. Seperti halnya papsmear, biasanya pasien tidak mengalami nyeri yang terlalu berlebihan. Embryo yang siap untuk ditransfer akan diperlihatkan pada layar tv sebelum dilakukan transfer.

Baca juga : Suppositoria Adalah : Pengertian, Sifat, Jenis, Pembuatan dan Penggunaan

Tahap selanjutnya adalah Terapi Obat Penunjang


Setelah proses tandur alih embryo berhasil dilakukan, pasien diberikan terapi obat penunjang. Terapi ini bertujuan untuk mempersiapkan rahim menerima implantasi dari embryo yang sudah ditanamkan sehingga embryo dapat berkembang dengan normal.

Pada tahap ini pasien diberikan suntikan hCG pada hari OPU+4 dan OPU+7. Dosis yang biasanya diberikan 1500 IU atau 5000IU, tergantung dengan kondisi pasien.Selain pemberian hCG, pasien juga dapat diberikan progesterone secara oral selama 15 hari atau penggunaan vagina gel yang digunakan tiap malam sebelum tidur.

Berikut ini gambar tahapan proses bayi tabung


Dasar hukum pelaksanaan bayi tabung di Indonesia


Dasar hukum pelaksanaan bayi tabung di Indonesia adalah Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992. Pasal 16 ayat 1 Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapatkan keturunan.Upaya kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan :

1) Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkuta,

ditanamkan dalam rahim istri darimana ovum berasal.

2) Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan

untuk itu.

3) Pada sarana kesehatan tertentu. Pelaksanaan upaya kehamilan diluar cara alami

harus dilakukan sesuai norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang telah memenuhi persyaratan untuk penyelenggaraan upaya kehamilan diluar cara alami dan ditunjuk oleh pemerintah.

Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Penjelasan dari Pasal 16 tersebut jika secara medis dapat dibuktikan bahwa pasangan suami istri yang sah benar-benar tidak dapat memperoleh keturunan secara alami, pasangan suami istri tersebut dapat melakukan kehamilan diluar cara alami sebagai upaya terakhir melalui ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran. Pelaksanaan upaya kehamilan diluar cara alami harus dilakukan sesuai dengan norma hokum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.


Apabila dokter melakukan inseminasi buatan dengan donor bukan suami adalah tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara atau denda.Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang telah memenuhi persyaratan untuk penyelenggaraan upaya kehamilan diluar cara alami dan ditunjuk oleh pemerintah.

Baca juga : Gagal Ginjal Adalah : Pengertian dan Penyebab Terjadinya dan Contoh Kasus  

Status anak yang dilahirkan tidak dalam ikatan perkawinan adalah anak diluar nikah. Anak diluar nikah hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibu. Sedangkan anak yang lahir dari sewa rahim, terdapat 2 keadaan sebagai berikut :

1. Ovum dari pemesan, sperma dari pemesan.

2. Ovum pemesan, sperma suami.

Apabila sperma dari pemesan disebut Surrogate Mother. Setelah anak dilahirkan maka anak adalah anak sah si ibu dan suaminya. Peralihan status anak dengan adopsi.

Posting Komentar untuk "Bayi Tabung, 3 Tahapan Proses, Obat Penunjang dan Dasar Hukum Bayi Tabung di Indonesia"