Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Wanita Memakai Celana Panjang



Pertanyaan: Apakah hukumnya memakai celana panjang yang banyak dipakai wanita di zaman sekarang?

Jawaban: Segala puji bagi Allah Subhanahuwata’alla Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta yang mengikuti mereka hingga hari pembalasan.

Baca juga : Dimensi Sosial Dalam Fiqih Puasa  

Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya memberi nasehat kepada laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menjadi pemimpin bagi orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya, seperti anak laki-laki dan wanita, istri, saudari dan selain mereka. Hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah Subhanahuwata’alla dalam kepemimpinan ini. Hendaklah mereka tidak melepaskan tali ikatan kepada wanita, yang Nabi Muhammad salallahu’alihi wassalam bersabda pada diri mereka:

قال رسول الله 
(ماَ رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ )

Rasulullah salallahu’alihi wassalam bersabda: "Aku tidak melihat dari wanita-wanita yang kurang akal dan agama yang lebih mempengaruhi bagi hati laki-laki yang bijaksana selain dari salah seorang dari kalian."[1]

Dan saya bependapat agar kaum muslimin jangan berjalan mengikuti mode ini, berupa berbagai jenis pakaian yang muncul dan banyak dijumpai yang diadaptasi dari trend mode budaya barat, dan kebanyakan darinya tidak sesuai dengan pakaian islami yang harus menutup semua tubuh wanita, seperti pakaian-pakaian pendek, ketat atau tipis. Termasuk di antaranya adalah celana panjang, sesungguhnya ia menggambarkan bentuk kaki wanita, demikian pula perut, pinggang, kedua payudaranya dan bentuk dari anggota tubuh lainnya. Maka memakainya termasuk dalam hadits Nabi Muhammad salallahu’alihi wassalam:

قال رسول الله 
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ, وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ, مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ, رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ, لاَيَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَيَجِدْنَ رِيْحَهَا, وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا

Rasulullah bersabda: 'Ada dua golongan penghuni neraka yang belum aku lihat: Orang-orang yang memiliki cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusia. Dan wanita yang berpakaian seperti telanjang, berlenggang-lenggok dan menggoyang-goyangkan pundaknya, kepala mereka seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium aromanya, dan sesungguhnya aromanya bisa tercium dari jarak seperti ini dan seperti ini."[2]

Nasehat saya bagi laki-laki dan wanita yang beriman: hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah Subhanahuwata’alla, bersungguh-sungguh memakai pakaian islami yang menutup tubuh dan janganlah mereka menyia-nyiakan harta mereka untuk mengoleksi seperti pakaian ini. Wallahul muwaffiq.


Baca juga : Dimensi Sosial Dalam Fiqih Haji dan Muamalah  

Pertanyaan 2: Syaikh, alasan mereka bahwa celana panjang ini lebar dan luas, di mana sudah menutup (semua tubuh)?

Jawaban 2: Sekalipun luas dan lebar karena membedakan engkau dari laki-laki yang cenderung tidak menutup rapat. Kemudian, dikhawatirkan juga termasuk wanita yang menyerupai laki-laki karena celana panjang termasuk pakaian laki-laki.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – Dakwah, edisi 1/1476 – 18-8-1415 H.



[1] HR. Al-Bukhari 304, 1462 dan Muslim 79
[2] HR. Muslim 2128.

Posting Komentar untuk "Hukum Wanita Memakai Celana Panjang"