Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Boleh Pasangan Suami Istri Saling Membuka Pakaian?


Pertanyaan: Apakah boleh pasangan suami istri saling membuka semua pakaian di hadapan yang lain? Apakah untuk melakukan jima’ ada do’a sebelumnya? Jika memang ada do’anya, tolong tuliskan nashnya (teksnya).

Jawaban: Pertama, bagi pasangan suami istri boleh saling membuka semua pakaian di hadapan yang lain, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Daud, dari Bahz bin Hakim, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata: Aku bertanya: ‘Ya Rasulullah, aurat kami, apakah yang kami datangkan darinya dan apakah yang kami tinggalkan? Beliau menjawab:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((اِحْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ. قَالَ: قُلْتُ: فَإِذَا كَانَ فِي الْقَوْمِ بَعْضُهُمْ فِي بَعْضٍ قَالَ: إِنِ اسْتَطَعْتَ أَلاَّ يَرَيَنَّكَ أَحَدٌ فَافْعَلْ.قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِذَا كَانَ أَحَدُنَا خَالِيًا. قَالَ: اَللهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنَ النَّاس))
 (رواه أحمد وأبو داود وغيرهما)

“Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau jariyahmu.” Ia berkata: Aku berkata: ‘Apabila satu kaum saling bersama-sama? Beliau menjawab: ‘Jika engkau bisa bahwa tidak seorang pun yang melihatnya (aurat) maka lakukanlah.’ Ia berkata: Aku berkata: ‘Apabila seseorang dari kami berada sendirian? Beliau menjawab: ‘Merasa malu kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla lebih layak dari pada malu kepada manusia.”[1]

Baca juga : Dimensi Sosial Dalam Fiqih Pernikahan

Kedua: Apabila seseorang ingin berhubungan badan dengan istrinya, ia membaca:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((بِسْمِ اللّهِ اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا)) (متفق عليه)

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Abbas Rhadiyallahu’anhu, ia berkata: Nabi Muhammad Shalallhu’alaihi wasallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَي أَهْلَهُ قَالَ: بِسْمِ اللّهِ اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا" فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرَّهُ الشَّيْطَانُ أَبَدًا)) (متفق عليه)

Rasulullah Shalallhu’alaihi wasallam bersabda: “Jikalau salah seorang darimu ingin mendatangi istrinya membaca: ‘Dengan nama Allah, jauhkanlah syetan dari kami dan jauhkanlah syetan dari anak yang Engkau berikan kepada kami’, lalu diberikan anak kepada keduanya, niscaya syetan tidak bisa mengganggunya.”[2]

Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.


Baca juga : Pengertian Mati Syahid Menurut Bahasa dan Istilah  

Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa 19/363.


[1] HR. Ahmad 5/3,4, Abu Daud 4017, at-Tirmidzi 2769, dan ia berkata: hadits hasan, an-Nasa`i dalam al-Kubra 8972, Ibnu Majah 1920, al-Hakim 4/180 (7358), ia menshahihkannya dan disekapakati oleh adz-Dzahabi
[2] HR. Bukhari 141, dan Muslim 1434.


Posting Komentar untuk "Apakah Boleh Pasangan Suami Istri Saling Membuka Pakaian?"