Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukum Merayakan Acara Besar dan Hari Penting?


Pertanyaan: Apakah hukumnya merayakan resepsi yang dilaksanakan oleh kaum muslimin di Trinidad dalam walimah perkawinan, menempati rumah baru, merayakan ulang tahun dan perayaan lainnya sebagai ungkapan rasa bahagia. Dalam resepsi tersebut dibacakan ayat-ayat suci al-Qur`an, sya'ir-sya'ir pujian kepada Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam, kemudian acara tersebut ditutup dengan berdiri sebagai penghormatan kepada Nabi?

Jawaban: Pertama: Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam melarang pernikahan secara rahasia dan menyuruh untuk mengumumkan pernikahan, dan merayakan perkawinan kemudian berpindah setelah perkawinan ke rumah suaminya termasuk mengumumkan perkawinan. Maka hal itu termasuk yang disyari'atkan, kecuali bila di dalamnya ada nyanyian (sya'ir) yang mungkar, atau bergabungnya laki-laki dan wanita, atau hal lainnya yang diharamkan.

Baca juga : Keutamaan Mati Syahid  

Kedua: Hari besar di dalam Islam ada tiga: Idul Fitri, Idul Adha dan hari Jum'at. Adapun hari ulang tahun dan yang lainnya yang berkumpul padanya sebagai ungkapan kebahagiaan, seperti hari pertama tahun Hijriyah, Miladiyah (Masehi), hari nisfu (pertengahan) Sya'ban, atau malamnya, hari maulid (kelahiran) Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam, hari pelantikan raja atau presiden misalnya, maka hal ini dan semisalnya tidak pernah ada di masa Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam, tidak pernah ada di masa khulafaur rasyidin, dan tidak pernah ada di tiga abad pertama yang Nabi bersaksi bahwa masa itu adalah masa terbaik. Maka ia termasuk bid'ah yang menular kepada kaum muslimin dari umat yang lain, mereka terperdaya olehnya, dan mereka merayakannya seperti perayaan mereka dengan hari-hari besar Islam atau lebih dari itu. Dalam perayaan ini terkadang terjadi sikap ghuluw terhadap seseorang, israf (membuang-buang) harta, bergabung wanita dengan laki-laki, dan menyerupai orang-orang kafir dalam kebiasaan mereka merayaan hari-hari besar mereka. Dan Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله 
(إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ, فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٍ)

Rasulullah bersabda: "Jauhilah perkara-perkara yang baru (dalam agama), sesungguhnya segala yang baru (dalam agama) adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat."[1]

Dan beliau bersabda:

قال رسول الله 
(مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ)

Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang menciptakan yang baru dalam perkara kami ini yang bukan bagian darinya maka ia ditolak."[2]

Ini sangat jelas apabila peringatan tersebut untuk mengagungkan orang yang diperingati karenanya, atau mengharap berkahnya, atau mengharap pahala berupa berdiri untuk penyambutan seperti maulid Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam, maulid Husain Radhiyallahu’anhum, maulid al-Badawi, dan selain mereka. Dan seperti mengagungkan hari-hari dan malam-malam tertentu, mengharapkan pahala dari peringatan tersebut dan berkah dari hal itu, seperti peringatan malam nishfu Sya'ban atau harinya, atau malam isra` dan mi'raj, dan semisal yang demikian itu. Sesungguhnya merayakan peringatan dengan yang disebutkan dan semisalnya termasuk jenis mendekatkan diri dan berharap pahala. Adapun yang tidak dimaksudkan untuk mendapat berkah dan tidak pula pahala, seperti peringatan hari ulang tahun anak-anak, hari pertama tahun hijriyah, atau miladiyah (masehi), hari pemimpin menaiki jabatan, maka ia –sekalipun termasuk bid'ah dalam kebiasaan- namun di dalamnya termasuk menyerupai orang-orang kafir dalam hari besar mereka dan sarana menuju berbagai jenis peringatan yang diharamkan, yang nampak padanya makna mengagungkan dan mendekatkan diri kepada selain Allah Shubhanahu wa ta’alla. Maka ia dilarang karena menutup sarana (celah) dan menjauhi dari menyerupai orang-orang kafir dalam hari besar dan peringatan mereka. Dan Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله 
(مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ)

Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari golongan mereka."[3]

Ketiga: membaca al-Qur`an adalah sebaik-baik ibadah dan amal shalih, akan tetapi menjadikannya sebagai penutup peringatan yang bid'ah hukumnya tidak boleh, karena hal itu termasuk penghinaan baginya dengan meletakkannya bukan pada tempatnya.

Adapun melantunkan anasyid pujian kepada Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam maka sesuatu yang baik kecuali bila mengandung sikap ghuluw padanya maka hukumnya tidak boleh, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam:

قال رسول الله 
(لاَتَطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ وَإِنّمَا أَنَا عَبْدٌ, فَقُوْلُوْا عَبْدُاللهِ وَرَسُوْلُهُ)

Rasulullah bersabda: "Janganlah kamu menyanjung (secara berlebihan/ghuluw) kepadaku sebagaimana kaum nashrani menyanjung Isa putra Maryam Alaihissalam, sesungguhnya aku adalah hamba, maka katakanlah: hamba Allah Shubhanahu wa ta’alla dan rasul-Nya."[4]


Baca juga : 3 Jenis Mati Syahid

Dan beliau bersabda:

قال رسول الله 
(إِيَّاكُمْ وُالْغُلُوَّ فِى الدِّيْنِ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ الغُلُوّ)

Rasulullah bersabda: "Jauhilah sikap ghuluw dalam agama, sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kamu adalah sikap ghuluw."[5]

Sebagaimana mereka tidak boleh menentukan hal tersebut dengan hari tertentu yang dijadikan sebagai hari besar. 

Keempat: Mengakhiri acara peringatan dengan berdiri karena menghormati Rasulullah merupakan penutup yang buruk yang tidak diridhai Allah Shubhanahu wa ta’alla dan rasul-Nya, serta tidak dibenarkan secara syara', bahkan merupakan bid'ah yang diharamkan.

Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa 8/317-320.



[1] HR. Ahmad 4/126, Abu Daud 467, at-Tirmidzi 2676 dan ia berkata: Hasan shahih, al-Hakim 1/174 (329), ia menshahihkannya dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
[2] HR. Al-Bukhari 2697 dan Muslim 1718.
[3] HR. Ahmad dengan tambahan padanya 2/50, 93, Abu Daud 4031, ath-Thabrani dalam Ausath (8327). Ia adalah hadits hasan dengan semua syahidnya. Lihat: Fathul Bari (10/271) dan Faidhul Qadir karya al-Manawi 6/105 (8593).
[4] HR. Ahmad (1/23, 24, 47, 55), al-Bukhari (3445, 6830) dan selain keduanya.
[5] HR. Ahmad (1/215, 347), an-Nasa`i (3057), Ibnu Majah (3029), Ibnu Khuzaimah (2867), ath-Thabrani dalam al-Kabir 12/157 (12747) dan 18/289 (742), Ibnu Hibban 3871, al-Baihaqi dalam al-Kubra (9317) dan al-Hakim 1/466 (1711), ia menshahihkannya dan disepakati oleh adz-Dzahabi.

Posting Komentar untuk "Apa Hukum Merayakan Acara Besar dan Hari Penting?"