Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Beberapa Masalah Fiqh Ikhtilaf NU-Muhammadiyah


Kita sepakat bahwa Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama (NU) memiliki perbedaan pendapat dalam masalah-masalah keagamaan, dalam hal ini fiqih. 

Kita juga sepakat bahwa perbedaan-perbedaan tersebut niscaya dan kita sangat memakluminya. Di sini, penulis tidak ingin menunjukkan mana yang terkuat dari dua pendapat tersebut. Penulis cuma ingin memaparkan dasar-dasar yang menjadi hujjah NU maupun Muhammadiyah dalam mengistimbathkan hukum.  

Baca juga : Bermadzhab dalam Pandangan NU dan Muhammadiyah

Adapun masalah-masalah fiqih yang akan dipaparkan di sini barangkali masih sangat jauh untuk mengatakan lengkap, mulai dari masalah muamalah, ibadah, siayasah. Untuk melakukan penulisan secara konprehenship penulis merasa belum cukup mampu, selain juga membutuhkan waktu serta bahan penelitian yang tidak sedikit. Masalah-masalah fiqih yang akan dipaparkan di sini hanyalah masalah-malasah yang sering menjadi bahan diskusi, yang terkadang mengarah sampai pada perdebatan yang tidak sehat. Masalah-masalah fiqih tersebut, yaitu: 

a. Niat shalat 

b. Shalat Jumat 

c. Qunut Subuh, Witir, dan Nazilah 

d. Shalat Tarawih 

e. Dzikir dengan suara keras 

f. Penentuan awal ramadhan dan 1 syawal 

g. Hal yang membatalkan wudhu 

h. Tawasul 

i. Tahlil 

j. Rokok  

Sebelum dipaparkan lebih rinci tentang masalah-masalah tersebut, barangkali lebih enak jika kami berikan gambaran awal di mana titik perbedaan-perbedaan pendapatnya. 


a. Niat Shalat: Kaum Nadhdzihiyin berpendapat bahwa niat sholat itu sunnah dilafalkan dengan ucapan Ushally…sedangkan Muhammadiyah berpendapat bahwa niat sholat itu di hati, tidak perlu diucapkan.

Baca juga : Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Madzhab Maliki

b. Shalat Jum‘at: Di Masjid-masjid di mana jama‘ahnya mayoritas warga NU, shalat Jum‘at didirikan dengan dua adzan, ditambah dengan petugas yang menjadi Ma‘ashiral. Sementara di masjid-masjid di mana Muhammadiyah menjadi basis warganya, maka shalat Jum‘at biasanya diadakan dengan satu kali adzan dan tanpa Ma‘ashiral. 

c. Qunut Subuh, Witir, dan Nazilah: Muhammadiyah berpendapat qunut Subuh bukan merupakan sesuatu yang disunnahkan atau yang diwajibkan sedangkan NU menganggapnya sebagai Sunnah Ab‘ad. NU juga berpendapat bahwa Qunut Nazilah dan Qunut Witir adalah sunnah, tapi Muhammadiyah berpendapat bahwa Qunut Subuh dan Witir bukan suatu amalan sunnah.

d. Shalat Tarawih: mengenai Shalat Tarawih Muhammadiyah berpendapat dikerjakan 8 Raka‘at di tambah Witir 3 Raka‘at, sedangkan NU melakukan Shalat Witir 20 Raka‘at ditambah 3 Raka‘at Witir. 

e. Dzikir dengan Suara Keras: Seusai shalat jama‘ah di kalangan NU baisanya dilakukan dzikir bersama dengan suara keras, sementara di kalangan Muhammadiyah tidak demikian, dzikir ba‘da shalat dilakukan sendiri-sendiri dan dengan suara rendah. Dalam NU juga ada tradisi menyuarakan dzikir atau puji-pujian sebelum shalat berjama‘ah di masjid. Juga sebuah tradisi yang dikenal dengan sebutan istighasah. Sementara di Muhamamdiyah tidak ada kebiasaan tersebut.  

f. Penentuan awal Ramadhan dan 1 Syawal: sudah sering terjadi perbedaan waktu awal Ramadhan dan Idul Fitri di antara NU dan Muhammadiyah. Hal ini dikarenakan perbedaan metodologi yang mereka gunakan untuk menentukan awal Ramadhan dan 1 Syawal. 

g. Tawassul: tawassul berasal dari kata Wasilah, perantara. Tawassul berarti mendekatkan diri kepada Allah atau berdo‘a kepada Allah dengan mempergunakan wasilah, atau mendekatkan diri dengan bantuan perantara. Tawasul merupakan di antara amaliah warga NU yang terkenal. Sementara Muhammadiyah menganggap bahwa berdoa melalui perantara atau dengan ber-tawassul adalah tidak boleh hukumnya.

h. Tahlilan: Tahlilan juga salah satu Amaliyah kaum Nadhiyin untuk mendoakan orang yang sudah meninggal. NU berpendapat bahwa Tahlil itu justru dianjurkan, sementara Muhammadiyah sebaliknya, tidak membolehkannya, disebabkan ada unsur-unsur bid‘ah di dalamnya. 


Baca juga : Perbedaan Antara Hibah, Wasiat dan Waris

i. Masalah Rokok: Muhammadiyah dalam putusan Tarjihnya yang belum lama ini dikeluarkan, dengan berani telah mengharamkan rokok. Sementara NU dengan sekian dasar dan dalil pula menghukumi rokok dengan makruh.  

Posting Komentar untuk "Beberapa Masalah Fiqh Ikhtilaf NU-Muhammadiyah"