Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukum Menghina dan Melecehkan Agama?

 

Segala puji hanya bagi Allah SWT, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah SAW, dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya…Amma Ba’du:

Dia antara dosa besar yang bisa membuat pelakunya keluar dari Islam dan menyebabkan dia kekal dalam neraka Jahannam adalah memperolok-olok Allah, Rasul -Nya, kitab -Nya dan orang-orang yang beriman. Melihat pembahasan judul ini sangat luas, maka saya akan membatasinya pada beberapa sub pemabasan berikut ini:

1)   Difinisi memperolok-olok agama Islam

2)   Hukum memperolok-olok agama dan pemaparan tentang beberapa dalil yang menjelaskan tentang kekafiran orang yang memperolok-olok agama, disertai dengan perkataan para ulama tentang masalah ini.

3)   Taubatnya orang yang memperolok-olok agama Islam dan apakah taubatnya diterima ataut tidak?.

4)   Bentuk-bentuk memperolok agama pada masa kita sekarang ini?.

Baca juga : Apakah Dzikir Menggunakan Tasbih adalah Bidah?

1.   Adapaun difinisi memperolok-olok agama, dalam bahasa arab disebut dengan (al-istihza’) dia adalah masdar dari kata istahza’a yastahzi’u. Akar kata dari “"هـ - ز- ء  yang bermakan mengejek atau bercanda secara halus, atau memperolok dan mempermainkan.

Sebagian ahlul ilmi berkata: memperolok-olok agama ini dapat dibagi menjadi dua bagian: memperolok-olok agama secara terang-terangan, seperti peristiwa yang menyebabkan turunnya ayat tentang larangan memperolok-olok agama, yaitu perkataan mereka: Kami tidak pernah melihat orang yang sama seperti para penghafal Al-Qur’an ini di mana mereka orang yang lebih lahap dalam masalah makanan atau perkataan lainnya dari mereka yang memperolok-olok agama Islam. Sama seperti perkataan sebagian orang dari mereka: Agama kalian ini adalah agama yang kelima. Atau perkataan seseorang yang mengatakan pada saat dia melihat orang yang menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar: Telah datang kepada kalian tokoh agama -dengan tujuan meperolok-oloknya-, banyak lagi ungkapan yang serupa dan tidak terhitung, yang di ungkapkan dengan entengnya melebihi cemoohan orang-orang munafik yang pada mereka turun ayat (surat at taubah:65).”.[1]

Syekh AL-Fauzan semoga Allah melindunginya berkata: Termasuk dalam pembahasan ini apa yang dikatakan oleh sebagian mereka: Islam tidak cocok untuk abad ke dua puluh, dia hanya cocok untuk abad pertengahan, sebab dia mencerminkan keterbelakangan dan ortodoks, di dalamnya terdapat kekerasan dan kekejaman dalam sanksi-sanksi hukum dan ta’zir, dia menzalimi hak-hak wanita karena dibolehkannya perceraian dan poligami. Juga ungkapan mereka yang mengatakan: Berhukum dengan hukum konvensional lebih baik daripada berhukum dengan hukum Islam. Dan mereka berkata tentang orang yang menyeru kepada tauhid dan mengingkari penyembahan terhadap kubur dan nisan: Ini adalah orang yang extrim atau mengatakan: Dia ingin memecah belah kaum muslimin atau ini adalah wahhabi, atau ini adalah mazhab yang kelima, atau dengan mengatakan: Agama itu bukan pada rambut, hal ini dikatakannya untuk memperolok-olok mereka yang memanjangkan jenggot, dan perkataan lainnya yang sama dengan perkataan seperti ini, sebagai ungkapan yang mencerminkan adanya pelcehan terhadap agama, pemeluknya dan memperolok-olok aqidah yang benar.[2]

2.   Memperolok-olok agama tidak dengan cara terang-terangan, maka pembahasan ini seperti laut yang tidak bertepi, contohnya memberi isyarat dengan kedipan mata, mengeluarkan lidah, memonyongkan bibir, menyepak  dengan tangan pada saat dibacakan Al-Qur’an atau ketika menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar.[3]

Adapun hukum memperolok-olok agama adalah kufur dan termasuk salah satu dari sepuluh perkara yang bisa membatalkan keislaman seseorang, seperti telah disebutkan oleh para ulama. Dan ini adalah termasuk dalam sifat orang munafiq yang paling utama. Dan dalil-dalil yang menegaskan hal tersebut sangat banyak:

يَحْلِفُونَ بِاللهِ مَا قَالُواْ وَلَقَدْ قَالُواْ كَلِمَةَ الْكُفْرِ وَكَفَرُواْ بَعْدَ إِسْلاَمِهِمْ وَهَمُّواْ بِمَا لَمْ يَنَالُواْ

Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir sesudah Islam, dan menginginkan apa yang mereka tidak dapat mencapainya”.(QS. Al-Taubah: 74)

Baca juga : Apa Hukum Menjadi Pegawai Bank Konvensional?

Allah SWT berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ أَجْرَمُوا كَانُواْ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا يَضْحَكُونَ وَإِذَا مَرُّواْ بِهِمْ يَتَغَامَزُونَ وَإِذَا انقَلَبُواْ إِلَى أَهْلِهِمُ انقَلَبُواْ فَكِهِينَ وَإِذَا رَأَوْهُمْ قَالُوا إِنَّ هَؤُلَاء لَضَالُّونَ

Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang dahulunya (di dunia) menertawakan orang-orang yang beriman. (30) Dan apabila orang-orang yang beriman lewat di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan matanya. (31) Dan apabila orang-orang berdosa itu kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira. (32)Dan apabila mereka melihat orang-orang mukmin, mereka mengatakan: "Sesungguhnya mereka itu benar-benar orang-orang yang sesat", (QS. Al-Muthafifin: 29-32)

Allah SWT berfirman;

وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِؤُونَ

Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat -Nya dan Rasul -Nya kamu selalu berolok-olok?". (QS. Al-Taubah: 65)

Sebab turunnya ayat ini  adalah dari Ibnu Umar, Muhammad bin Ka’ab dan Zaid bin Aslam serta Qotadah: mereka tenggelam dalam sebuah pembicaraan bahwa seorang lelaki bersama Nabi Muhammad SAW pada saat perang Tabuk lalu  dia berkata: Kami tidak pernah melihat orang yang sama dengan para penghafal Al-Qur’an ini, mereka paling kuat dalam urusan makan, paling dusta dalam pembicaraan dan paling pengecut saat berhadapan dengan musuh”. Yang dimaksud dengan pernyataan mereka ini adalah Nabi dan para shahabatnya yang ahli dalam membaca Al-Qur’an, semoga Allah meridhai mereka semua. Maka Auf pergi menghadap Nabi namun Al-Qur’an telah mendahului Auf, kemudian lelaki yang mengejek itupun datang kepada Rasulullah SAW padahal beliau telah pergi dan diapun mengendarai ontanya. Maka dia berkata, “Wahai Rasulullah kami hanya bercanda dan bermain, kami berbicara dengan pembicaraan dalam perjalanan guna menghilangkan rasa letih dalam perjalanan, maka Umar berkata: Aku seakan-akan melihatnya bergantungan pada tali pelana onta Rasulullah SAW sedangkan kerikil-kerikil melukai kedua kaki orang tersebut sambil mengatakan; Kami hanya bermain dan bercanda, maka Rasulullah SAW bersabda dengan membaca ayat:    

                   قُلْ أَبِاللهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِؤُونَ

Rasulullah SAW tidak sedikitpun menoleh kepadanya dan tidak pula berkata lebih dari perkataan tersebut”.[4]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimhullah berkata, “Memperolok-olok Allah, ayat-ayat -Nya, dan Rasul -Nya adalah kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari keimanannya”.[5]

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dan seandainya sesorang berkata pada saat dia meneguk segelas khamar atau mendatangi perbuatan zina kemudian dia  membaca Bismillah, guna merendahkan Allah maka dia telah kafir”.[6]

Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata di dalam kitabnya  Al-Tauhid (Bab man hazala bi syai’in fihi zikrullah au Al-Qur’an au rasul wa fihi masa’il)

Bab tentang orang yang mempermainkan bagian tertentu dari sesuatu yang teradapat pada nama Allah, Al-Qur’an atau Rasul -Nya maka di dalamnya terdapat beberapa masalah:

Yang pertama:  Ini merupakan yang paling, besar bahwa orang yang mempermainkannya maka dia telah kafir.[7]

Syekh  Sulaiman bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab berkata, “Para ulama telah sepakat bahwa orang yang melakukan hal itu maka dia telah kafir, maka barangsiapa yang memerolok-olok Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya atau agamaNya maka dia telah kafir sekalipun hanya bermain-main, dan dia tidak bermaksud memperolok-olok, hal ini berdasarkan ijma ulama”.[8]

Dan syekh Muhammad bin Ibrohim rahimahullah ditanya: Apakah orang yang membenci jenggot dan mengatakan kepada orang yang memeliharanya sebagai orang yang kotor, apakah dia murtad?. Dia menjawab, “Jika dia mengetahui bahwa perkara ini ada dalam sunnah Nabi, berarti tindakannya tersebut termasuk memperolok-olok agama yang dibawa oleh Rasulullah SAW, maka dia pantas diberi anggap sebagai orang yang murtad.[9]

Baca juga : Apakah Boleh Bersumpah dalam Jual Beli?

Termasuk kemurtadan dari agama Allah apa yang dikatakan oleh sebagian generasi kaum muslimin berupa kata-kata kekafiran yang bisa menyebabkan si pelaku murtad sementara mereka tidak menyadarinya.

Dari Abi Hurairah RA bahwa Nabi bersabda, “Sesungguhnya seseorang lelaki mengungkapkan sebuah perkataan sementara dia tidak menyadarinya namun akhirnya dia terjerumus ke dalam api neraka lebih jauh dari jarak antara timur dan barat”.[10]

Adapun tentang taubat bagi orang yang memperolok-olok agama, maka syekh Utsaimin rahimahullah berpendapat di dalam kitabnya Al-Qaulul Mufid fi Syarhi Kitabit Tauhid bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum orang yang mencela Allah dan Rasul-Nya atau kitab-Nya, apakah taubatnya diterima atau tidak?. Ada dua pendapat;

Pertama; Tidak diterima taubatnya, namun dia harus dibunuh sebagai orang kafir, dia tidak dishalatkan, tidak dido’akan untuk mendapat rahmat dan pendapat inilah yang masyhur dalam mazhab Hambali.

Kedua: Taubatnya diterima jika kita mengetahui kesungguhannya dalam bertaubat dan mengakui kesalahannya lalu mensifati Allah SWT dengan sifat yang agung.

Di antara bentuk mengolok-olok agama yang kita dengar dan saksikan pada masa-masa ini adalah perkataan buruk dan gambar-gambar yang mengejek yang ditulis baik di koran-koran dan majalah-majalah, mereka menganggapnya sebagai hiburan padahal di dalamnya terdapat kekafiran dari agama.

Salah seorang di antara mereka ada yang menggambar seekor ayam jantan yang diikuti oleh empat ekor ayam betina, untuk memperolok-olok poligami, yang lain menulis makalah yang menyerang hijab dan dia beranggapan bahwa mengenakan hijab berarti keterbelakangan dan ortodoks, sementara yang lain diperdaya oleh setan terhadap keburukan perbuatannya, maka dia menjadikan Al-Quran yang dibaca seperti menyanyikan sebuah lagu yang diiringi musik. Semoga Allah menghindarkan kita dari perilaku tersebut.

Maka harus dikethui bahwa kita wajib menghindari perbuatan orang yang memperolok-olok agama, dan memperingatkan mereka bahwa dosanya sangat besar dan bahaya terhadap agama, namun jika mereka tidak mau menerima maka kita tidak boleh duduk bersama mereka dalam satu majlis Allah SWT berfirman:

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللهِ يُكَفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلاَ تَقْعُدُواْ مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُواْ فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِّثْلُهُمْ إِنَّ اللهِ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا

Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahanam”. (QS. Al-Nisa’: 140)

Segala puji bagi Allah SWT Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad SAW dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.

Baca juga : Apa Dasar Pijakan Ekonomi Islam?



[1] Majmu’atut Tauhid, halaman: 409

[2] Kitabut Tauhid, halaman: 47, syekh Al-Fauzan

[3] Majmu’atut Tauhid, halaman: 409

[4] Tafsir Ibnu Jarir: 6/409

[5] Al-Fatawa: 7/273

[6] Raudhatut Thalibin: 10/67

[7] Al-Tauhid, halaman: 85

[8] Taisirul Azizul hamid, halaman: 617

[9] Fatawa syekh Muhammad bin Ibrahim: 11/195

[10] Shahih Bukhari: 4/187 no: 6477 dan shahih Muslim: 4/2290 no: 2988

Posting Komentar untuk "Apa Hukum Menghina dan Melecehkan Agama?"