Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PNS dan PPPK Raih Hak Istimewa Pensiun di 2024 Setelah Disahkan Presiden Jokowi Beberapa Waktu lalu

Ketika Presiden Jokowi menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023), PPPK mendapatkan keistimewaan dalam bentuk uang pensiun.

Pastinya, kabar gembira ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi seluruh anggota PPPK setelah pada 31 Oktober 2023, Presiden Jokowi menyetujui UU ASN 2023.

Dengan pastinya PPPK mendapatkan hak istimewa berupa uang pensiun sejajar dengan PNS sesuai dengan peraturan dalam UU ASN 2023 yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi.

Pensiun sebagai bagian dari jaminan sosial telah diatur dalam Pasal 21 ayat 6 UU ASN 2023.

"Jaminan sosial mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua," bunyi Pasal 21 ayat 6 dari UU ASN 2023.

Dengan demikian, PPPK berhak mendapatkan jaminan sosial, termasuk uang pensiun, sesuai dengan Pasal 21 ayat 6.

Sebelumnya, PPPK tidak memiliki keistimewaan dalam bentuk uang pensiun.

Namun, dengan kebijakan pemerintah melalui pengesahan UU ASN 2023, PPPK kini memiliki hak atas uang pensiun.

Tentunya, keluarga PPPK menyambut baik kebijakan pemerintah ini karena anggota keluarga mereka akan menerima uang pensiun.

Pensiun ini akan memberikan jaminan kehidupan yang lebih baik bagi masa tua PPPK.

Kebijakan pemberian uang pensiun kepada PPPK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.

Baik PNS maupun PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Semoga kebijakan ini juga dapat meningkatkan kinerja PPPK ke depan.

Posting Komentar untuk "PNS dan PPPK Raih Hak Istimewa Pensiun di 2024 Setelah Disahkan Presiden Jokowi Beberapa Waktu lalu"