Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menjual Barang Lebih Rendah dari Harga Pembeliannya, Apakah Boleh? Bagaimana Hukumnya?


Pertanyaan: Ada seseorang yang membeli suatu barang dengan harga 200 riyal. Kemudian dia membutuhkan uang cash sehingga dia menawarkan barang tersebut kepada seseorang. Lalu orang itu menawarnya dengan harga 100 riyal, padahal seperti diketahui, dia mengetahui bahwa nilai harga barang itu lebih tinggi dari 100 riyal. Apakah boleh orang ini membelinya dengan harga 100 riyal sedang harganya 200 riyal? 

Jawaban: Masalah ini tidak lepas dari dua keadaan, baik barang yang dibeli dengan harga 200 riyal itu dibayar kredit maupun cash. Sedangkan barang di atas telah dibeli cash oleh pembeli. Jika barang itu dibeli dengan cara kredit, baik barang itu berasal dari orang yang menjual barang tersebut dan menawarnya dengan harga 100 riyal maupun dari orang lain, jika barang itu dibeli dengan cara kredit dari orang yang menawarnya dengan harga serarus riyal, maka dia tidak boleh membelinya. Hal itu termasuk masalah 'inah (salah satu jenis riba) yang Jumhur ulama mengharamkannya, karena jual beli dengan cara itu menjadi sarana yang mengarah kepada riba. Ia pun tergolong dalam keumuman dalil-dalil riba. Dan jika barang itu dibeli secara cash atau dengan cara kredit, hanya saja barang tersebut dari orang lain, dan jika pemilik barang itu seorang yang menurut syari'at sudah boleh bertindak atas kehendaknya sendiri, maka jika dia menjualnya dengan harga yang lebih rendah dari harga yang dia beli, hal itu tidak masalah. Hanya saja, seorang muslim sepatutnya memiliki rasa kasihan dan rasa kelembutan kepada saudara muslimnya, dimana dia tidak memanfaatkan kesempatan saudara yang sedang butuh itu untuk menambah kesulitannya, agar dia memperoleh keuntungan dari kondisi mendesak tersebut. Allah Ta'ala berfirman:


Demikianlah keadaan kaum muslimin yang bertentangan dengan tindakan sebagian orang yang mempersulit sebagian lainnya dan pemanfaatan kesulitan sebagian mereka untuk memperoleh keuntungan yang besar. 

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Menjual Barang Lebih Rendah dari Harga Pembeliannya, Apakah Boleh? Bagaimana Hukumnya?"