Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memperjualbelikan Senjata Api dan Senjata Berbahaya, Apa Hukumnya? Halal atau Haram?


Pertanyaan: Kami menjumpai Anda untuk menanyakan tentang harta yang diperoleh melalui jual beli senjata, baik itu peluru maupun laras panjang dengan segala bentuknya. Apakah harta ini halal atau tidak? Apakah boleh menerima uang ini sebagai pelunasan hutang, pembayaran jual beli atau mahar perkawinan? Apalagi jika pemerintah melarang jual beli senjata dan larangan-larangan lainnya. Kami mengharapkan Anda memberitahu kami agar juga dimengerti dan dipahami oleh kaum muslimin secara keseluruhan. Mudah-mudahan Allah memberikan balasan sebaik-baiknya kepada Anda di setiap temat. Dan kami memohon kepada Allah untuk kami sendiri dan juga Anda agar diberikan husnl khaatimah. 

Jawaban: Tidak diperbolehkan jual beli senjata yang dilarang penjualannya oleh pemerintah. Hal itu didasarkan pada firman Allah:


Dan larangan memperdagangkan senjata oleh pemerintah dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan menutup pintu fitnah.

Berdasarkan hal terebut, Lajnah berpendapat mengharamkan jual beli senjata tanpa izin dari pemerintah dan juga diharamkan keuntungan yang diperoleh dari bisnis itu. 

Wallaahu a'lam. Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Memperjualbelikan Senjata Api dan Senjata Berbahaya, Apa Hukumnya? Halal atau Haram?"