Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memaksa Orang Lain Menjual Barang di Tengah Jalan sebelum Sampai Pasar, Apa Hukumnya?


Pertanyaan: Apa hukum penjualan yang dilakukan oleh orang kota kepada orang pedalaman dan apa pula hukum talaqqi ar-rukbaan? 

Jawaban: Tidak dibenarkan menjual barang oleh orang kota kepada orang pedalaman dan tidak pula talaqqi ar-rukbaan, yaitu orang-orang yang membawa barang mereka untuk dijual di pasar, lalu mereka dicegat sebelum sampai di pasar, lalu barang itu dibeli dari mereka dengan harga yang lebih murah, baru kemudian dibawa ke pasar. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi saw:


Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Memaksa Orang Lain Menjual Barang di Tengah Jalan sebelum Sampai Pasar, Apa Hukumnya?"