Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Uang Muka dalam Jual Beli, Apakah Boleh? Bolehkah Uang Muka Ditahan oleh Penjual?


Pertanyaan: Apakah boleh bagi penjual untuk mengambil uang muka dari pembeli. Dan ketika pembeli tidak jadi membeli barang yang dimaksud atau tidak kembali lagi, apakah menurut syari'at penjual ini berhak menahan uang muka itu dan tidak mengembalikannya kepada pembeli?

Jawaban: Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka dibolehkan baginya menahan uang muka itu untuk dirinya sendiri dan tidak perlu mengembalikannya kepada pembeli. Demikian pendapat ulama yang paling benar, jika kedua pihak saling bersepakat untuk itu. 

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Hukum Uang Muka dalam Jual Beli, Apakah Boleh? Bolehkah Uang Muka Ditahan oleh Penjual?"