Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Pedagang Menjual Pakaian Dalam Wanita Non-Muslim?


Pertanyaan: Apakah diperkenankan seorang laki-laki muslim menjual celana dan pakaian dalam wanita non muslim?

Jawaban: Seorang muslim diperbolehkan menjual pakaian kepada orang-orang kafir, baik laki-laki maupun perempuan, jika pakaian tersebut menutupi aurat dan tidak terdapat salib. Dan pakaian laki-laki yang dijualnya itu bukan dari sutera. Sebab, hukum pokok yang berlaku dalam jual beli adalah pembolehan kecuali jika ada dalil yang melarangnya, baik itu terhadap orang muslim maupun orang kafir. 


Wabillaabit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Bolehkah Pedagang Menjual Pakaian Dalam Wanita Non-Muslim?"