Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Menjual Hasil Panen Kebun untuk Beberapa Tahun Berikutnya dan Dibayar di Awal?


Pertanyaan: Saya pernah memberikan sejumlah uang kepada seorang pedagang buah agar dia berdagang dengan menggunakan uang itu dan dia harus memberikan keuntungan kepada saya dari hasil perdagangan tersebut. Hingga akhirnya saya tahu bahwa dia telah membeli hasil kebun untuk lima tahun kedepan. Sebab, hal itu akan meringankan dirinya jika dibandingkan dengan harga kebun itu jika dipetik setiap panen. Apakah keuntungan yang diberikan kepada saya dari hasil perdagangan tersebut halal, sedang dalam hal tersebut saya memberikan persetujuan dan siap menanggung bersama, untung maupun rugi? 

Jawaban: Tidak diperbolehkan membeli hasil panen kebun untuk masa lima tahun kedepan. Sebab, pada yang demikian itu terkandung unsur ketidaktahuan dan penipuan. Oleh karena itu, Anda tidak boleh ikut bekerja sama dengan pedagang tersebut dan tidak juga mengambil keuntungan dari jual beli tersebut meskipun Anda rela akan hal itu. 

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Bolehkah Menjual Hasil Panen Kebun untuk Beberapa Tahun Berikutnya dan Dibayar di Awal?"