Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Menjual Barang Khusus bagi Wanita Muslimah dan Non Muslim? Apa Hukumnya?


Pertanyaan: Saya memiliki sebuah perusahaan pribadi. Di perusahaan ini saya menjual minyak wanita, jam, make up, Permata, pakaian wanita siap pakai yang panjang dan menutup serta tidak tipis. Yang ingin saya tanyakan: "Adakah diantara barang dagangan saya tersebut yang haram yang mengharuskan saya menghentikan dagang saya, ataukah saya tetap boleh meneruskan dagangan saya itu?"

Jawaban: Mengenai jual beli barang-barang dagangan tersebut, tidak ada indikasi yang menunjukkan pengharamannya selama hal itu tidak menyeret kepada yang haram, dan hal-hal lainnya dari sarana yang mengantarkan kepada yang haram. 


Wabillahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Bolehkah Menjual Barang Khusus bagi Wanita Muslimah dan Non Muslim? Apa Hukumnya?"