Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Memperjual-belikan Kupon Gratis Secara Offline ataupun Online? Apa Hukumnya?


Pertanyaan: Kami pernah meluncurkan program spesial untuk pembelian bahan Bakar bagi masyarakat umum. Rinciannya sebagai berikut: Bayar 200 riyal dan dapatkan beberapa kupon pembelian bensin seharga 210 riyal serta cuci steam gratis untuk mobil Anda. Perlu diketahui bahwa uang 200 riyal dibayarkan lebih awal pada saat pembelian kupon bensin. 

Saya sangat mengharapkan kemurahan Anda untuk membekali kami dengan hukum syari'at mengenai penawaran ini, apakah hal tersebut halal atau haram? Mudah-mudahan Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda. 


Jawaban: Jika masalahnya seperti itu, diperbolehkan menjual kupon bensin disertai bonus dengan harga tersebut, karena penjualan tersebut pada hakikatnya tertuju pada kuantitas bensin yang dijelaskan di dalam kupon yang disertai bonus cuci gratis. Dalam hal tersebut tidak ada unsur penipuan, riba, serta kebodohan. 

Wabillahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Bolehkah Memperjual-belikan Kupon Gratis Secara Offline ataupun Online? Apa Hukumnya?"