Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Bertani Tembakau, Apa Hukumnya dan Apakah Hasilnya Halal ataukah Haram?


Pertanyaan: Bagaimana Islam memandang pertanian tembakau dan harta kekayaan yang dikumpulkan oleh para petani dari hasil penjualannya? 

Jawaban: Tidak diperbolehkan menanam tembakau, menjual, dan juga memanfaatkannya, karena ia haram dari beberapa sisi, yaitu: karena mudharatnya yang sangat besar terhadap kesehatan, juga karena keburukannya, serta tidak adanya manfaat padanya. Dan orang muslim harus meninggalkannya, menjauhinya, tidak menanam dan tidak memperjualbelikannya. Sebab, jika Allah telah mengharamkan sesuatu, berarti Dia juga mengharamkan hasil penjualannya.


Wabillahit taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, kelutrga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Bolehkah Bertani Tembakau, Apa Hukumnya dan Apakah Hasilnya Halal ataukah Haram?"