Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berkomplot Curang dalam Jual Beli Lelang, Bagaimana Hukumnya? Hasilnya Halal atau Haram?


Pertanyaan: Apa hukumnya jika kami berkomplot dalam suatu lelang? Yaitu apa yang dilakukan beberapa orang dalam lelang negara, dengan membuat kesepakatan diantara mereka untuk menjadi sekutu saat melakukan lelang. Dan setelah lelang selesai, terjadi jual beli barang sekali lagi di antara mereka, lalu keuntungannya dibagi sama rata diantara mereka. Demikianlah pertanyaan saya. Semoga Allah memberikan kepada Anda sebaik-baik balasan.

Jawaban: Perbuatan ini tidak boleh dilakukan, karena hal itu termasuk dalam unsur membantu untuk berbuat dosa dan pelanggaran, sekaligus sebagai bentuk kezhaliman terhadap pemilik barang, demi kepentingan para pembeli yang berkomplot. 

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Berkomplot Curang dalam Jual Beli Lelang, Bagaimana Hukumnya? Hasilnya Halal atau Haram?"