Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Batas Minimum dan Maksimum Laba Keuntungan Jual Beli, Apakah Ada Batasnya Menurut Islam?


Pertanyaan 1: Apakah keuntungan itu ada batasnya dalam pandangan Islam. Jika demikian keadaannya, lalu berapakah batas minimumnya? Ataukah tidak terbatas? Dan bagimana Anda menafsirkan hal tersebut? 

Pertanyaan 2: Zakat 'Asyura, apakah nilainya dibatasi, dan itu selalu di bidang perdagangan dengan harga pembelian barang atau harga penjualannya? 

Jawaban 1: Keuntungan dalam perdagangan itu tidak dibatasi, tetapi tergantung pada permintaan dan penawaran (supply dan deman), banyak atau sedikitnya. Tetapi dianjurkan bagi seorang muslim, baik seorang pedagang atau bukan, untuk memberi kemudahan dan toleransi dalam jual beli, serta tidak memanfaatkan saat lengah pemiliknya, sehingga mengakibatkan terjadinya penipuan dalam jual maupun beli, tetapi hendaklah hak-hak ukhuwwah Islamiyyah senantiasa dijunjung tinggi. 

Jawaban 2: Tidak ada zakat pada hari Asyura' (10 Muharram). Zakat itu hanya diwajibkan dalam hal emas, perak, dan barang-barang dagangan, jika sudah sampai nisbab dan haulnya, terhitung dari tanggal terpenuhinya nishab. Dan zakat itu wajib dia keluarkan dengan mengikutkan juga keuntungan yang diperoleh saat telah sampai haul, demikian juga nilai barang dagangan, apabila sampai 1 haul zakat. Dan harga beli tidak dihitung dalam penentuan nilai zakat. Hitungan haul itu dimulai dari sejak tanggal tercapainya nishab, baik pemenuhan haul itu jatuh pada waktu 'Asyura' (bulan Muharram) maupun bulan-bulan lainnya. 

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Batas Minimum dan Maksimum Laba Keuntungan Jual Beli, Apakah Ada Batasnya Menurut Islam?"