Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Hukum Jual Beli Lelang yang Disertai Kecurangan? Bolehkah?


Pertanyaan: Pada saat diadakan lelang umum terhadap suatu barang tertentu, para pembeli pun berdatangan untuk menyiapkan taktik licik, dimana mereka menghindari untuk tidak saling mengungguli harga diantara mereka. Hal itu merupakan kerjasama tanpa diketahui oleh penjual atau pemilik barang, dimana masing-masing peminat menghentikan minat belinya, karena mereka menjadi sekutu. Hal itu dimaksudkan agar tidak ada penambahan harga lebih tinggi terhadap barang yang dilelang. Untuk itu, saya memohon penjelasan mengenai hukum masalah tersebut, apakah hal itu boleh atau tidak? Dan apakah jual beli itu sah bagi salah seorang dari mereka jika barang itu jadi dibeli? 

Jawaban: Para pembeli barang di pelelangan maupun tempat lain yang berkomplot untuk menghentikan harga pada batasan tertentu, serta cara licik mereka untuk menghalangi penambahan harga terhadap barang itu adalah haram. Sebab, dalam perbuatan itu terkandung unsur pengutamaan diri sendiri yang dimurkai, sekaligus memberi mudharat kepada pemilik barang. Setiap tindakan mementingkan diri sendiri dan membahayakan orang lain sama sekali tidak diperbolehkan. Dan itu jelas merupakan akhlak tercela, yang tidak pantas dimiliki oleh kaum muslimin dan tidak juga disetujui syari'at Islam. 

Dan itu juga termasuk penentuan hargat anpa alasan mendesak, dan masuk dalam pengertian talaqqi ar-rukbaan dan semacamnya yang tidak sesuai dengan syari'at Islam, juga di dalamnya terkandung unsur pencelakaan seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain, juga menyulut api iri dan dengki, serta masuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Nabi saw sendiri telah melarang talaqqi ar-rukbaan dan baadhirun li baadin, penentuan harga tanpa alasan darurat, penawaran barang yang sudah ditawar orang lain, menjual barang yang sudah dijual kepada orang lain, juga melamar wanita yang sudah dilamar orang lain, dan pengertian yang serupa dengan itu. Sebab, dalam perbuatan itu terkandung unsur kezhaliman, pencelakaan, dan pemicu kedengkian. Berdasarkan hal tersebut, bagi pembeli yang berkomplot untuk menghalangi penambahan harga pada barangnya, mempunyai hak pilih, jika tampak bahwa dia tertipu pada barangnya tersebut, maka jika mau, dia boleh meminta jual belinya dibatalkan, dan jika mau, dia juga boleh berlanjut. 

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Bagaimana Hukum Jual Beli Lelang yang Disertai Kecurangan? Bolehkah?"