Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Boleh Menjual atau Membeli Alkohol untuk Kepentingan Bisnis, Misal untuk Bahan Bakar?


Pertanyaan: Apakah boleh membeli alkohol (sedang cairan ini dapat memabukkan), yang dalam penggunaannya berbeda dengan yang bisa mengakibatkan kerusakan, misalnya sebagai bahan bakar atau penggunaannya di beberapa pabrik. Apakah (hukum) penjualannya untuk orang-oran yang meyakini bahwa dia membutuhkannya benar-benar untuk kepentingan tersebut? 


Jawaban: Menjual minuman khamr atau apapun yang memabukkan adalah haram. Dan orang yang memilikinya wajib memusnahkannya serta tidak menjualnya.Yang demikian itu didasarkan pada firman Allah:


Wabillahit taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabattya.

Posting Komentar untuk "Apakah Boleh Menjual atau Membeli Alkohol untuk Kepentingan Bisnis, Misal untuk Bahan Bakar?"