Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Boleh Mendirikan Usaha atau Bisnis dengan Uang Haram seperti Hasil Riba? Apa Hukumnya?


Pertanyaan: Orang tua saya memiliki harta yang haram dan beliau hendak membuka bisnis buat saya dengan modal dari harta yang haram tersebut. Apakah saya boleh menyucikan bisnis saya ini dari keuntungan bisnisnya. Sedangkan saya dalam keadaan tidak sekolah kecuali hanya tamat SD, dan saya sudah tidak berminat lagi untuk belajar keterampilan. Lalu bagaimanakah hukum Islam terhadap masalah ini? 

Jawaban: 

Pertama: Allah telah mensyari'atkan mu'amalah antara kaum muslimin dengan melakukan akad yang dibolehkan, misalnya akad jual beli, sewa-menyewa, salam dan akad-akad lainnya yang disyari'atkan, karena di dalamnya terkandung kemaslahatan manusia. 

Kedua: Allah mengharamkan sebagian akad yang di dalamnya terkandung mudharat, misalnya, akad riba dan asuransi dagang, dan beberapa praktek perdagangan yang haram, misalnya jual beli alat-alat yang bisa melengahkan (alat-alat musik), juga jual beli minuman khamr (minuman keras), ganja dan rokok, yang semuanya itu mengandung berbagai mudharat yang bermacam-macam. Oleh karena itu, seorang muslim harus menempuh jalanyang dibolehkan dalam hidup dan berusaha. Dan hendaklah dia menghindari harta benda yang haram, serta cara-cara yang dilarang. Jika Allah telah mengetahui kesungguhan niat seorang hamba dan kegigihannya untuk mengikuti syari'at-Nya serta berpetunjuk pada Sunnah Nabi-Nya, niscaya Dia akan memudahkan jalan baginya serta akan melimpahkan rizki kepadanya dari jalan yang tidak disangka-sangka. Allah Ta'ala berfirman:


Dan dalam sebuah hadits dari Nabi saw bahwa beliau pernah bersabda:


Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa Anda tidak boleh mendirikan sebuah usaha dengan modal dari sumber yang haram, baik itu berasal dari ayah Anda sendiri maupun orang lain. 


Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Apakah Boleh Mendirikan Usaha atau Bisnis dengan Uang Haram seperti Hasil Riba? Apa Hukumnya?"