Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukum Menyalurkan Hasil Menjual Barang Haram seperti Rokok untuk Kebajikan? Boleh Tidak?


Pertanyaan: Saya seorang pedagang yang sudah dikenal di pasar sejak 20 tahun. Saya menjual berbagai bahan makanan, perlengkapan, dan rokok dengan segala macam mereknya. Saya menjual lebih kurarg 25 macam rokok. Sebagaimana saya juga mengimport rokok dari luar negeri, langsung dari pabriknya. Dan juga dari agen-agen umum yang berada di Riyadh, di luar negeri, Jeddah dan Dammam. Serta saya menyuplai dan menyebarkannya ke super market, toko-toko, dan kios-kios dengan menggunakan kardus maupun peti. Perlu saya beritahukan bahwa saya membeli rokok-rokok ini dengan modal yang cukup besar, yang setiap bulannya mencapai kira-kira 50 juta riyal, dan setiap tahun mencapai lebih dari 650 juta riyal dari seluruh macam rokok. Pertanyaan yang muncul sekarang adalah: 

1. Apakah rokok itu haram atau tidak? 

2. Apakah jika haram, saya boleh mencampurnya dengan barang-barang yang lain yang halal, seperti misalnya bahan-bahan makanan atau tidak? 

3. Dan apakah saya boleh memisahkannya dan menempatkannya di tempat tersendiri yang terpisah dari bahan-bahan makanan atau tidak? 

4. Dan apakah keuntungan dari penjualannya boleh saya sedekahkan di jalan kebajikan atau tidak? 

Perlu diketahui bahwa saya telah berusaha untuk tidak menjualnya dan ternyata saya mendapatkan bahwa pasar terhenti sampai 50% dan di beberapa cabang berhenti sama sekali. Sekarang saya menghadapkan wajah ke hadirat Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Kuasa, selanjutnya saya bertumpu pada Anda sekalian agar mendapatkan jawaban yang benar, jelas, gamblang dan disarikan dari al-Quran dan as-Sunnah. Saya berharap agar jawaban diberikan secara tertulis sehingga syaitan tidak mendapatkan jalan untuk merasuk ke dalam diri saya, dan hati nurani saya pun menjadi lega. Dan saya pun bisa benar-benar yakin pada tindakan dan usaha saya di hadapan Rabb saya, kelak pada hari Kiamat. 

Perlu diketahui pula bahwa saya pernah mendengar dari Thanthawi di televisi beberapa waktu yang lalu mengatakan, "Sesungguhnya rokok itu tidak haram, tetapi sebatas makruh." Dan inilah yang menjadi pedoman saya untuk tetap memperjualbelikan rokok sampai sekarang dan berkembang. Dan saya berharap jawaban ditulis di bawah kertas ini dan ditanda-tangani yang disertai dengan nama jelas serta stempel dan jabatan. Yang demikian agar saya bisa mengambil keputusan yang tepat setelah mengetahui jawaban tersebut, dan insya Allah tanpa merujuk kembali. Dan Allah sebaik-baik saksi. 

Jawaban: Rokok dengan segala macamnya adalah haram, dan memperdagangkannya pun haram, karena keburukannya. Dan juga karena di dalamnya mengandung mudharat yang cukup banyak, baik terhadap agama, fisik, maupun harta. Oleh karena itu, yang wajib kalian kerjakan adalah bertaubat kepada Allah atas apa yang telah berlalu, serta bersungguh-sungguh untuk tidak memperjualbelikannya lagi. Selanjutnya, terimalah kabar gembira akan pahala yang besar dan akhir yang terpuji. 

Adapun yang telah berlalu, maka kita hanya berharap mudah-mudahan Allah memberikan ampunan atasnya, karena Anda melakukannya dalam keadaan ragu-ragu mengenai keharamannya. Yang demikian itu didasarkan pada firman Allah:


Sedangkan rokok yang sekarang ada di tangan Anda, wajib untuk dimusnahkan serta tidak menjual, menggunakan, atau memberikannya kepada seseorang dan saya kirimkan beserta jawaban ini tiga risalah tentang hukum masalah ini, salah satunya dari yang mulia Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh. Kedua dari yang mulia Syaikh Abdurrahman bin Sa'di. Dan ketiga, dari yang mulia Syaikh Abdul Aziz bin 'Abdullah bin Baaz. 


Dan saya berdoa kepada Allah, mudah-mudahan Dia memberikan manfaat melalui buku itu serta memberikan petunjuk kepada Anda kepada apa yang diridhai-Nya, juga melimpahkan kepada semuanya pemahaman dalam agama serta keteguhan dalam menjalankannya, dan lebih mendahulukan keridhaan-Nya atas keridhaan yang lainnya. Sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Maha Mulia. 

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya,.

Posting Komentar untuk "Apa Hukum Menyalurkan Hasil Menjual Barang Haram seperti Rokok untuk Kebajikan? Boleh Tidak?"