Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukum Menjual Sisa Barang Sample Import yang Diminta oleh Negara untuk Diuji Kelayakannya?



Pertanyaan 1: Kepada laboratorium biasanya dikirimkan beberapa sampel yang beranekaragam, yang terdiri dari keju, sari buah, kacang-kacangan, daging, minyak wangi, susu, dan lain-lain, yang dikirimkan dalam jumlah besar. Sebagian barang diberi sampel lebih dari yang dibutuhkan untuk dianalisa. Misalnya, satu karton terdiri dari 30 kaleng, padahal yang dibutuhkan untuk dianalisis hanya 5 kaleng. Demikian juga dengan 10 botol air mineral, padahal yang dibutuhkan untuk diteliti hanya 5 botol. Dan contoh-contoh seperti itu banyak. Lalu bagaimana pendapat Anda mengenai kelebihan barang sample yang diberikan, apakah peneliti boleh mengambilnya atau memberikannya kepada beberapa orang yang berhak menerimanya)?.

Perlu diketahui bahwa sampel-sampel seperti ini mungkin juga dikembalikan kepada pihak bea cukai, hanya saja sebagian besar pedagang tidak mau datang untuk menanyakan perihal barang-barang sampel seperti ini, baik nilainya sedikit maupun banyak. 

Pertanyaan 2: Terdapat barang sampel yang jumlahnya sangat banyak, seperti misalnya satu kaleng keju atau minyak zaitun, yang semisalnya, dimana berat satu kaleng mencapai 16 Kg, padahal yang diperlukan untuk dianalisis hanya 200 gram setelah sampel dibuka. Lalu bagaimana pendapat Anda mengenai pemanfaatan sisa-sisa barang sampel tersebut setelah dianalisis? 

Dan perlu diketahui, menurut ketentuan hukum, pembukaan sampel itu tidak membenarkan pedagang grosir untuk menjualnya. Selain itu, membiarkan barang-barang sampel ini sampai selesai pengujian di laboratorium dapat mengakibatkan barang-barang tersebut rusak dan dibuang. Terakhir: Namun demikian, banyak dari para pedagang yang tidak datang dan menanyakan sisa-sisa barang sampel seperti ini meskipun ada juga yang menanyakannya. 

Pertanyaan 3: Sebagian barang sampel, seperti daging, kue, es krim, dan yang semisalnya diserahkan kepada pihak laboratorium dalam keadaan didinginkan. Dan setelah dianalisis, pihak laboratorium mengembalikan barangnya ke pabean dalam keadaaan bisa dikonsumsi, hanya saja pihak pabean tidak memiliki alat penyimpan (cold storage) untuk mengawetkan barang-barang sampel seperti ini yang butuh pendinginan, yang dapat mengakibatkan rusak di pabean disebabkan oleh keterlambatan pedagang, meski hanya beberapa saat untuk mengambilnya atau dia tidak mendatanginya sama sekali. Lalu bagaimana pendapat Syaikh mengenai pemanfaatan barang-barang sampel seperti ini dan tidak mengirimnya ke pihak pabean? 

Pertanyaan 4: Terdapat beberapa sampel barang yang dikeluarkan dari peti kemas yang besar, seperti misalnya kacang-kacangan (kacang tanah, biji cemara, dan lain-lainnya), sedang sampel barang yang dikirimkan melebihi dari yang dibutuhkan untuk dilakukan pengujian. Lalu bagaimana pendapat Anda mengenai pemanfaatan kelebihan dari sampel-sampel barang seperti ini yang melebihi dari kebutuhan analisis. Perlu diketahui, barang-barang sampel yang dibiarkan setelah dilakukan pengujian ada kemungkinan akan dibiarkan begitu saja oleh pihak pabean karena beberapa alasan yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu bisa mengakibatkannya rusak. 

Pertanyaan 5: Terdapat beberapa sampel barang yang diserahkan ke laboratorium melalui pemerintahan daerah, yaitu sampel yang diambil dari toko-toko dan pabrik-pabrik di Kerajaan Saudi Arabia untuk dilakukan pengujian laboratorium untuk menentukan sejauh mana kelayakannya. Pada sisi yang lain, para pejabat pemerintahan daerah yang menyerahkan sampel-sampel tersebut tidak lagi datang dan menanyakan sisa-sisa barang-barang sampel tersebut yang dapat menyebabkan barang tersebut rusak, jika dibiarkan di laboratorium. Lalu bagaimana pendapat Anda mengenai pemanfaatan barang-barang sampel seperti ini, dengan mengambil atau memberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya? 

Tolong beritahukan kepada kami jawabannya. Mudah-mudahan Allah memberikan berkah kepada Anda dan juga memberikan pahala dari setiap kebaikan. 

Catatan: 

1. Tidak mungkin membatasi jumlah barang yang diminta untuk diuji, karena beberapa pengujian memerlukan barang yang cukup banyak dan sebagian lainnya sedikit. 

2. Para pedagang, pemilik barang-barang sampel tersebut tidak dikenal oleh para peneliti barang itu. Demikian juga para pemilik toko yang diambil beberapa barang sampel darrnyauntuk dilakukan pengujian. Demikian halnya dengan pemilik pabrik.



Jawaban: 

Pertama: Kepada pihak pejabat yang berwenang pada saat meminta barang-barang sampel yang akan diuji di laboratorium kepatutan dan kelayakan barang, supaya meminta ukuran yang cukup untuk dilakukan pengujian, dan tidak meminta terlalu banyak dari yang dibutuhkan, serta tidak juga menerima lebih banyak dari yang lazimnya. 

Kedua: Dalam keadaan jumlah barang sampel yang cukup dari yang ditentukan, maka sisa barang itu harus dikembalikan lagi kepada pemiliknya, yakni dengan meminta menuliskan alamat pada barang sampel yang diserahkan serta memberikan batas waktu penyerahan kelebihan barang yang diuji, juga tempat penyerahan, dan orang yang bertanggung jawab terhadap barang tersebut agar mudah untuk diambil. 

Ketiga: Pada saat pemilik barang sampel atau yang mewakilinya tidak hadir dari batas waktu yang telah ditentukan, dan jika dikhawatirkan kerusakan sisa barang tersebut, maka barang-barang itu boleh dijual dan hasilnya dimasukkan ke kas negara. 

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatny.

Posting Komentar untuk "Apa Hukum Menjual Sisa Barang Sample Import yang Diminta oleh Negara untuk Diuji Kelayakannya?"