Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukum Menjual Hak yang Diberikan Negara kepada Orang Lain karena Tidak Mampu Melaksanakan?


Pertanyaan: Dalam peraturan negara kami, warga negara yang bekerja atau belajar di luar negeri untuk waktu tertentu, akan diberi hak oleh negara untuk mengimport mobil atau barang berharga lainnya dengan bebas bea cukai saat kepulangannya ke kampung halaman. Lalu apakah boleh hak warga negara seperti ini dijual kepada orang lain? Perlu diketahui bahwa warga negara ini tidak mampu memanfaatkan hak tersebut. Mohon diberikan fatwa kepada kami, mudah-mudahan Anda mendapatkan balasan. 

Jawaban: Jika masalahnya seperti yang Anda kemukakan tadi, maka tidak diperbolehkan bagi orang yang bekerja di luar negeri untuh menjual hak yang telah ditetapkan oleh Peraturan negara, karena dia tidak mampu. 

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Apa Hukum Menjual Hak yang Diberikan Negara kepada Orang Lain karena Tidak Mampu Melaksanakan?"