Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukum Menjual Cuka yang Mengandung Alkohol? Halal atau Haram?



Pertanyaan: Menjual ayam dalam keadaan hidup berdasarkan timbangan dan menjual cuka yang di dalamnya terkandung 6% alkohol, bagaimanakah hukumnya menurut agama?

Jawaban: 

Pertama: Diperbolehkan membeli ayam berdasarkan timbangan. Dan inilah hukum pokok yang berlaku, dan kami tidak mengetahui dalil yang menentangnya. 

Kedua: Telah ditegaskan dari Nabi saw, bahwa beliau pernah bersabda:


Jika cuka ini dalam jumlah banyak dapat memabukkan maka dalam jumlah sedikitnya pun haram, dan hukumnya sama dengan hukum khamr. Dan jika jumlah banyaknya tidak memabukkan, maka tidak ada larangan untuk menjual, membeli dan meminurnnya. 


Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Apa Hukum Menjual Cuka yang Mengandung Alkohol? Halal atau Haram?"